Pemerintah Rancang Regulasi Koperasi dan UKM Bisa Kelola Sumur Minyak Idle

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.(tangkap layar tvp)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Jakarta — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan, bahwa pemerintah sedang merancang regulasi yang mengatur koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia bisa mengelola sumur minyak idle (diam/nganggur). Ini merupakan salah satu upaya guna meningkatkan produksi minyak nasional dari dalam negeri.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengungkapkan, bahwa banyak sumur-sumur yang dikelola oleh masyarakat. Dari pengelolaan itu, dapat menghasilkan produksi hingga 8.000 barel minyak per hari atau barrel of oil per day (BOPD).

Menurut informasi yang ia terima, pernah ada forum bersama dengan kepolisian daerah (Polda), dengan TNI, dengan pemerintah daerah, pengelolaan sumur oleh masyarakat bahkan bisa mencapai 8.000 BOPD.

“Tapi sekarang ini terhenti karena ini quote unquote masih ilegal,” kata Djoko Siswanto kala mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, beberapa hari lalu dikutip Suarabanyuurip.com, Selasa (04/03/2025).

Oleh sebab itu pemerintah kemudian merancang mengenai regulasi untuk mengatur pengelolaan sumur minyak idle oleh masyarakat. Ia berharap, regulasi dimaksud dapat segera rampung dalam waktu dekat.

Sebab dengan adanya regulasi yang jelas, dapat memberikan kepastian hukum dan optimalisasi produksi minyak nasional. Teriring asa, ia menginginkan bulan April 2025 mendatang regulasi itu dapat terselesaikan. Sehingga pihaknya nanti dapat bekerja sama.

“Jadi (pengelolaan sumur) itu kebanyakan di dalam WK-WK (wilayah kerja)-nya Pertamina. Nah nanti kerja sama, kerja sama nanti entah Koperasi, BUMD, atau UKM UKM, itu nanti dapat imbalan jasa,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengaku sedang dalam usaha mengoptimalkan pengelolaan sumur idle yang masih memiliki potensi produksi. Disebutkan bahwa saat ini ada perusahaan asing yang tertarik mengelola sumur idle.

Perusahaan dimaksud itu berasal dari Amerika Serikat, Kanada, dan China. Bahkan salah satu dari perusahaan itu telah membuka data dan membayar biaya akses ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk mempelajari potensi sumur idle yang ada.

Pun, Pertamina juga telan mengundang 70 perusahaan yang berminat untuk mengelola sumur idle. Saat ini perusahaan tersebut sedang dalam proses seleksi untuk menentukan wilayah mana yang akan dikerjakan.

“Saat ini sedang dalam proses dipelajari oleh masing-masing calon (pengelola), wilayah mana yang diminati oleh mereka,” bebernya.

“Tadi yang ilegal-ilegal, kita buat regulasinya, lagi khusus kita sudah uji-coba, alhamdulillah bisa 8.000 (BOPD) tapi nanti kalau regulasi ini keluar, mungkin bisa 10.000, 20.000, bahkan 30.000 BOPD (dari pengelolaan sumur),” tandasnya.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait