Dipecat dan di PAW, Anggota DPRD Bojonegoro Gugat DPC dan MKP Gerindra

Anggota DPRD dari Partai Gerindra, M. Hafid Saputro (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Nursamsi (kiri).
Anggota DPRD dari Partai Gerindra, M. Hafid Saputro (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Nursamsi (kiri).

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Gegara merasa dirugikan karena dipecat dan direkomendasikan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, M. Hafid Saputro menggugat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bojonegoro dan Majelis Kehormatan Partai (MKP) ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Wakil Rakyat yang duduk di Komisi C DPRD Bojonegoro ini melakukan gugatan sebab merasa dirugikan oleh keputusan partai yang dinilai tidak beralasan, terkesan sepihak, dan diduga tidak sesuai prosedur. Dalam menghadapi perkara ini, Hafid kemudian menunjuk Nursamsi sebagai Kuasa Hukum.

“Klien kami sangat dirugikan akibat keputusan yang terkesan sepihak dari Partai Gerindra,” kata Nursamsi kepada Suarabanyuurip.com usai menjalani sidang pertama, Selasa (31/12/2024).

Menurut Nursamsi, gugatan ini berintikan pertama mengenai keberatan kliennya karena diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra. Keberatan ini disebabkan Penggugat sangat mengidolakan Ketua Umum Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto dan sangat mencintai Partai Gerindra.

Kliennya pun keberatan atas proses PAW yang diawali dari adanya pemberhentian Hafid. Karena pemberhentian keanggotaan Hafid dari Gerindra itu kemudian menjadi alasan untuk mem-PAW Hafid. Dalihnya sebab Hafid bukan lagi anggota Partai Gerindra.

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Salurkan Insentif 3.779 Marbot Dua Bulan Sekaligus

Selain alasan hubungan emosional yang telah disebutkan, Nursamsi menyebut pula adanya alasan konstitusional yakni Undang-undang MD3 Nomor 17 tahun 2014, Pasal 405 ayat (2) huruf h, yang dalam penjelasannya berbunyi “Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan dari partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya itu dianggap sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

“Koridor itulah yang saat ini beliau (Hafid) gunakan untuk memperjuangkan hak-haknya, beliau berharap bisa aktif kembali sebagai anggota Partai Gerindra,” ujar Wakil Ketua Peradi ini.

Kuasa Hukum Tergugat I MKP DPP Gerindra, Zul Raihan (kanan) dan Kuasa Hukum Tergugat II, Moch. Ichwan (kiri).
Kuasa Hukum Tergugat I MKP DPP Gerindra, Zul Raihan (kanan) dan Kuasa Hukum Tergugat II, Moch. Ichwan (kiri).

Dalam sidang perdana untuk perkara nomor : 42/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Bjn ini semua pihak hadir. Yaitu Penggugat dan kuasa hukum, lalu Tergugat I MKP Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, dan Tergugat II DPC Gerinda Bojonegoro diwakili kuasa hukum masing-masing.

Tergugat I MKP DPP Partai Gerindra diwakili oleh kuasa hukum dari Jakarta, Zul Rayhan, sedangkan Tergugat II DPC Gerindra Bojonegoro menunjuk kuasa hukum dari Bojonegoro, Moh. Ichwan.

Gugatan ini ditangani oleh Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, SH.MH, Hakim anggota Ima Fatimah Djufri, SH.MH., dan Hario Purwo Hantoro, SH.MH.

Baca Juga :   Konsolidasi Gerindra, Sahudi: Pak Prabowo Instruksikan Menangkan Wahono-Nurul di Pilkada Bojonegoro

Agenda persidangan hari ini mengupayakan perdamaian para pihak oleh majelis hakim, dan karena upaya perdamaian gagal dilanjutkan pembacaan surat gugatan.

“Agenda selanjutnya jawaban para tergugat pada hari Selasa 7 Januari 2025,” kata Hakim Hario Purwohantoro secara terpisah.

Di lain pihak, Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Bojonegoro, M. Ichwan dan Kuasa Hukum Tergugat II MKP DPP Gerindra, Zul Raihan mengaku, telah mengikuti dan mendengarkan gugatan l dipersidangan.

Gugatan ini dia katakan berkenaan proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Tergugat I yaitu MKP Gerindra. Sehubungan terhadap Penggugat sudah dilakukan pemecatan dan sudah ada surat keputusan pemberhentian dari Partai Gerindra.

“Alasan pemecatannya yaitu tidak mengikuti arahan kaderisasi pada saat kampanye sosialisasi waktu pemilihan legislatif kemarin,” terang Zul Raihan.

“Ini kesepakatan partai, biasanya sih seperti tidak memasang apk (alat peraga kampanye), mungkin ada pelanggaran kecurangan dan lainnya,” sambung Moch. Ikhwan.

Sementara M. Hafid Saputro sendiri mengaku, tidak pernah dipanggil oleh MKP terkait pihaknya diadukan kepada MKP. Bahkan ia juga tidak pernah diperiksa atau diklarifikasi oleh MKP maupun dalam Persidangan di PN Jakarta Selatan.

“Saya belum pernah dipanggil maupun diklarifikasi terkait aduan dugaan pelanggaran terhadap saya,” ungkapnya.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait