Soal Pemecatan dan PAW Anggota DPRD, DPC Gerindra Bojonegoro Tolak Gugatan

Kuasa Hukum Tergugat I MKP DPP Gerindra, Zul Raihan (kanan) dan Kuasa Hukum Tergugat II DPC Gerindra Bojonegoro, Moch. Ichwan.
Kuasa Hukum Tergugat I MKP DPP Gerindra, Zul Raihan (kanan) dan Kuasa Hukum Tergugat II DPC Gerindra Bojonegoro, Moch. Ichwan.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Perkara pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) hari ini berlanjut pada jawaban dari para tergugat yang menolak dalil gugatan dari penggugat.

Penggugat dalam sengketa ini ialah M. Hafid Saputra, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro melawan Tergugat I Majelis Kehormatan (MKP) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, dan Tergugat II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bojonegoro.

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, Hakim Hario Purwohantoro mengatakan, agenda gugatan perkara nomor : 42/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Bjn berlanjut pada jawaban dari para tergugat secara E-Court.

“Untuk sidang selanjutnya pembuktian surat dari penggugat dan para tergugat, yakni persidangan pada hari Senin 13 Januari 2025 mendatang,” kata Hakim Hario Purwohantoro kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (07/01/2025).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Tergugat II, Moh. Ichwan, membenarkan telah mengunggah dokumen jawaban dari pihak tergugat. Pihaknya satu kesatuan dengan Tergugat I, sehingga dalam perkara ini bisa saling mewakili.

Ichwan, begitu ia karib disapa mengaku, telah mempelajari isi gugatan dari penggugat. Ia menilai isi gugatan pihak penggugat telah mencampuradukkan antara perbuatan melawan hukum dengan perdata partai politik. Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Penggugat M. Hafid Saputra, Nursamsi.
Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Penggugat M. Hafid Saputra, Nursamsi.

Adapun perihal perselisihan parpol disebutnya merupakan kewenangan pengadilan negeri apabila tidak terjadi penyelesaian di internal parpol berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Parpol, yang berbunyi “Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri”.

“Sedangkan putusan dari MKP Partai Gerindra sudah ada dan sudah pernah diuji oleh PN Jakarta Selatan, dan untuk eksepsinya kami menolak gugatan para penggugat,” tegasnya.

“Tapi ini semua kami serahkan kepada majelis pemeriksa perkara yang memutus dan mengadili perkara ini, saya hanya bisa menyimpulkan saja mengenai gugatan penggugat,” lanjut Ichwan.

Di lain pihak, Kuasa Hukum Penggugat M. Hafid Saputra, Nursamsi menyatakan, telah melihat jawaban dari pihak tergugat secara E-Court. Selanjutnya karena di dalam perkara perselisihan parpol tidak ada replik dan duplik maka sidang selanjutnya dijadwalkan 13 Januari 2025 secara offline. Artinya para pihak hadir di persidangan secara langsung untuk agenda pembuktian surat para pihak baik penggugat dan para tergugat.

“Saya selaku Kuasa Hukum Hafid Saputra tentu akan berusaha berjuang semaksimal mungkin agar klien kami mendapatkan keadilan,” ungkap Nursamsi melalui gawai elektronik.

Tak hanya itu, pihaknya juga sangat mengharapkan Majelis Hakim Perkara No. 42/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.BJN dapat mengabulkan gugatan yang diajukan secara keseluruhan atau pada intinya sesuai dengan harapan prinsipal yang ia bela.

“Harapan kami keanggotaannya Hafid Saputra di Partai Gerindra dapat dipulihkan, sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa Saudara Hafidz Saputra ini sangat mengidolakan Bapak Prabowo Subianto dan sangat mencintai Partai Gerindra,” tutur Nursamsi.

Diungkapkan, bahwa Hafid Saputra ingin selalu mengabdi, berkiprah dan berjuang di Partai Gerindra seperti halnya pada saat pemilihan legislatif lalu kliennya mendapatkan mandat suara rakyat di daerah pemilihan (Dapil) Bojonegoro IV sejumlah 5.562 suara.

“Begitu juga pada saat pemilihan presiden (plipres), Saudara Hafid Saputra dengan sepenuh hati mendukung Capres-Cawapres yang diusung Partai Gerindra yaitu Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tandasnya.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait