SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Petani hutan di Bojonegoro, Jawa Timur akhirnya akan mendapatkan kembali jatah alokasi pupuk subsidi. Semula Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023 lalu, melarang pupuk subsidi untuk petani yang memanfaatkan lahan hutan.
Kabid Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman (Sarpras dan Perlintan) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro, Yunia Arba’atun mengatakan, sebelumnya selama dua tahun petani hutan dapat jatah pupuk subsidi, kemudian dilarang oleh pemerintah dan sekarang petani hutan akan kembali mendapatkan alokasi pupuk subsidi.
“Sebelumnya dilarang, karena saat ini pemerintah menggencarkan ketahanan pangan sehingga kebijakan tersebut dihapus,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (7/3/2025).
Dia mengungkapkan, petani hutan yang berhak mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah, yakni harus tercatat di rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Sementara untuk Bojonegoro sudah masuk di RDKK sebanyak 11.536 petani hutan.
“Untuk usulan pupuk petani hutan sesuai RDKK mulai jenis urea sebanyak 3.290 ton, NPK 3.907 ton, dan organik 485 ton. Sementara untuk komoditas tanaman di lahan hutan rata-rata adalah jagung,” ungkapnya.
Kebijakan ini mulai ditetapkan pada Januari 2025. Sehingga, lahan hutan seluas 7.204 hektare tersebar di Kecamatan Bubulan, Sekar, Temayang, Gondang, Kedungadem, Sugihwaras, Ngraho, Margomulyo, Kasiman, Kedewan, Purwosari, Dander, Kalitidu, Malo, Tambakrejo, dan Gayam yang digarap petani bisa mendapat pupuk subsidi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri menyampaikan, mulai tahun 2023 hingga 2024 petani hutan tak mendapat jatah pupuk. Namun dengan adanya program ketahanan pangan nasional dari pemerintah komoditas jagung yang ditanam petani hutan kini dapat pupuk subsidi.
“Tentu kami bersyukur petani hutan dapat pupuk subsidi lagi, sehingga hasil tanamannya bisa maksimal,” kata Lasuri.(jk)