Perhutani KPH Cepu Tutup Jalan ke Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal

KPH Cepu tutup jalan pengeboran minyak ilegal.
Perum Perhutani KPH Cepu melalui BKPH Sekaran menutup akses jalan di petak 38 RPH Kasiman yang ditengarai sebagai jalur menuju kegiatan tambang minyak ilegal di Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.(ist/sam)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sekaran menutup akses jalan menuju lokasi aktivitas pengeboran minyak ilegal di Dusun Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (18/04/2025).

Aktivitas pengeboran sumur minyak illegal tersebut, disinyalir menggunakan kawasan hutan negara di petak 38 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Kasiman, BKPH Sekaran. Petak ini digunakan untuk lalu lintas operasional pengeboran maupun moving alat berat.

“Alhamdulillah sudah ditutup,” kata Wakil Kepala (Waka) Administratur KPH Cepu, Lukman kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (18/04/2025).

Penutupan dilakukan dengan pemasangan palang kayu melintang oleh tim gabungan dari Perhutani KPH Cepu. Tindakan tegas ini sebagai bentuk peringatan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan kehutanan.

“Langkah ini menunjukkan sikap Perhutani dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas eksploitasi tanpa izin,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk menempuh jalur legal sebelum melakukan kegiatan apa pun di kawasan hutan negara.

Baca Juga :   Hentikan Sementara Operasional Angkat Angkut Sumur Minyak Tua Lapangan Ledok dan Semanggi

Administratur KPH Cepu, Mustopo menambahkan, berkaitan jalur tersebut, dahulunya pernah ada pengajuan izin pemanfaatan kawasan hutan dari tingkat pemerintah desa.

“Saat itu izin untuk lintasan warga,” ungkapnya.

Tetapi karena curiga, pihak KPH Cepu lalu menyelidiki di lapangan. Kemudian diketahui jalur itu digunakan untuk akses operasi pegeboran sumur minyak.

“Kami sudah melarang dan meminta untuk mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku di kementerian,” beber Mustopo.

Ditegaskan, dalam pemanfaatan kawasan hutan, harus menempuh prosedur dan aturan yang berlaku di Kementerian Kehutanan. Selanjutnya, oleh sebab di lapangan sampai sekarang masih terdapat operasi sumur minyak illegal, pihak KPH Cepu memutusakan mengambil langkah tegas.

“Yakni menutup akses menuju lokasi pengeboran,” tandas Mustopo.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait