Perum Perhutani Lakukan Survei Alur Kegiatan Pengeboran Minyak di Kasiman Bojonegoro

Perum Perhutani Jawa Tengah
Departemen Perencanaan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, melakukan survei di lahan hutan yang diajukan untuk alur lintasan kegiatan pengeboran minyak di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.(ist/untuk arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perum Perhutani melalui Departemen Perencanaan Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah (Jateng) mulai melakukan verifikasi lapangan di lahan hutan yang diajukan untuk alur lintasan kegiatan pengeboran minyak di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Hal itu diambil sebagai langkah tegas guna mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan seluruh kegiatan di kawasan hutan dilakukan sesuai prosedur hukum. Perhutani menerjunkan tim survei ke lokasi yang masuk ke wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) setempat.

Tim survei menyisir lokasi di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sekaran, KPH Cepu, turut Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman. Ini dimaksudkan untuk memastikan titik lokasi dan luasan kawasan hutan yang telah diajukan kerja sama telah bersesuaian.

“Biasanya, setelah dilakukan survei akan menjadi acuan pengajuan ke Kementerian Kehutanan, untuk selanjutnya dilakukan kerja sama,” kata Humas Perhutani KPH Cepu, Ari Susanto dalam keterangan tertulis kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (7/5/2025).

Sebelumnya, Perum Perhutani KPH Cepu melalui BKPH Sekaran menutup akses jalan menuju lokasi aktivitas pengeboran minyak diduga ilegal di Dusun Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Jumat (18/04/2025) lalu.

Baca Juga :   Cerita Pekerja Pertamina Hulu Rokan yang Merayakan Idulfitri di Ladang Minyak

Aktivitas pengeboran sumur minyak illegal tersebut, disinyalir menggunakan kawasan hutan negara di petak 38 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Kasiman, BKPH Sekaran. Petak ini digunakan untuk lalu lintas operasional pengeboran maupun moving alat berat.

Pengeboran ditengarai tidak sah di Dusun Klepo, Desa Tambakmerak tersebut semula merupakan kerja sama antara Perkumpulam Penambang Gagan Patra Energi (PP-GPE) dengan PT Lumbung.

Ketua PP-GPE, Siswoto menjelaskan, pengajuan pemanfaatan hutan juga dilakukan oleh kedua badan usaha tersebut. Tetapi untuk saat ini pengajuan hanya dari PT Lumbung.

“Sehingga saya didatangkan untuk menyaksikan survei lokasi pada Senin (5/5/2025) kemarin, karena dulu GPE terlibat dalam pengajuan izin pemaanfaatan kawasan hutan,” jelasnya.

Kendati, titik sumur #NG-08 yang dioperasikan secara diduga belum resmi tersebut berada di luar kawasan hutan. Yakni pada lahan warga yang telah dibebaskan. Di lapangan, terpantau adanya aktivitas pengeboran menggunakan rig setinggi 25 meter, lengkap dengan mesin jenis spindel.

“Pengeboran masih dalam tes operasional,” ungkap salah satu pekerja dari PT Lumbung, Agus ketika dikonfirmasi.(fin/ams)

Pos terkait