SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Bus “Si Mas Ganteng” sebagai angkutan umum gratis yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk pelajar dan masyarakat bakalan tak lagi ngetem atau menanti penumpang di Stasiun Bojonegoro, Jawa Timur.
Musababnya, bus bernama akronim dari “Transportasi Masyarakat Tuban yang Elegan, Aman, Nyaman, dan Terintegrasi” itu mendapat protes dari para pengojek dan tukang-tukang becak yang biasa mangkal di sekitar Stasiun Bojonegoro.
Protes ini terkait operasional Bus Si Mas Ganteng Tuban–Bojonegoro yang bertujuan akhir di Stasiun Bojonegoro. Mereka menilai, bus yang gratis, elegan, dan nyaman itu merampas pendapatan mereka. Momen protes mereka, terekam dalam video dan beredar di sejumlah media sosial belakangan ini.
Dampak dari aksi protes pengojek dan tukang becak itu, Pemkab Tuban dan Bojonegoro melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kemudian menggelar pertemuan.

Pertemuan itu terjadi antara pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bojonegoro, Kamis (8/5/2025) pagi.
Hasil pertemuan memutuskan, Bus Si Mas Ganteng tetap bisa mengantar penumpang ke Stasiun Bojonegoro. Namun, Bus Si Mas Ganteng tidak bisa menanti dan mengambil penumpang di Stasiun Bojonegoro. Sebagai gantinya, harus menanti dan mengambil penumpang di Terminal Rajekwesi Bojonegoro.
Dengan begitu, para warga yang turun setelah mengakses Stasiun Bojonegoro dan ingin melanjutkan perjalanan ke Tuban naik Bus Si Mas Ganteng, harus menuju ke Terminal Rajekwesi dulu. Maka warga harus mengeluarkan uang untuk naik ojek atau becak.
Dikonfirmasi berkenaan keputusan itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) DLHP Tuban, Imam Isdarmawan membenarkan. Skema baru imbas protes pengojek dan tukang becak itu telah mendapat kesepakatan antara Pemkab Tuban dan Bojonegoro.
“Ini hasil koordinasi awal kami dengan Dishub Bojonegoro, untuk mengondusifkan situasi,” bebernya kepada Suarabanyuurip.com usai pertemuan di Kantor Dishub Bojonegoro.
Ke depan, kata alumnus Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) itu, skema tersebut mungkin bisa berubah atau kembali seperti semula. Masih menunggu pertemuan atau koordinasi lanjutan antara Pemkab Tuban dan Bojonegoro.
“Harapan kami ke depan, Bus Si Mas Ganteng Tuban–Bojonegoro bisa beroperasi seperti semula,” ucapnya.
Asa demikian baginya beralasan, sebab menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan memudahkan publik merupakan kewajiban pemerintah daerah. Amanat Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Senada, Kepala Bidang Angkutan Darat dan Air Dishub Bojonegoro, Muhammad Aris Hidayatullah mengemukakan, pihaknya akan lebih memantau kegiatan para pengojek dan tukang becak. Terutama dalam hal mematok tarif jasa.
“Kami akan lebih mengawasi. Memastikan para pengojek dan pebecak mematok tarif wajar dalam mengantarkan penumpang dari Stasiun Bojonegoro ke Terminal Rajekwesi dan sebaliknya,” tegasnya.
Berkaitan hal itu, alumnus Institut Pemerintanan Dalam Negeri (IPDN) ini menyebut, masyarakat bisa melapor ke Dishub Bojonegoro jika ada pengojek atau tukang becak yang mematok tarif tidak wajar. Laporan itu sebagai bentuk keterlibatan bersama.
“Kami akan tindaklanjuti laporan tersebut. Demi iklim transportasi umum yang baik di Bojonegoro,” tandas Aris.(fin)