Koper Calon Jemaah Haji Dibatasi, Segini Berat Maksimalnya

Koper jemaah haji.
FOTO ILUSTRASI : Koper jemaah haji yang dibawa memiliki berat batas maksimal.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Koper calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sudah dibagikan. Tahun ini CJH mendapat tiga macam tas atau koper, meliputi koper besar, koper jinjing atau kabin, dan tas paspor. Namun khusus untuk koper besar maksimal beratnya 32 kilogram (kg).

“Semua sudah mendapatkan koper, baik untuk CJH reguler maupun cadangan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Bojonegoro, Abdulloh Hafidz.

Hafidz menyampaikan, satu jemaah mendapat koper besar untuk bagasi, koper jinjing untuk kabin, tas paspor, dan tas ransel. Jumlah tas jemaah memang tahun ini bertambah empat jenis, dibandingkan 2024 lalu hanya mendapat koper besar, jinjing, dan paspor.

Hafidz sapaan akrabnya menjelaskan, CJH sebelum berangkat dan mengumpulkan koper harus memperhatikan berat maksimalnya. Sesuai aturan untuk koper besar (bagasi), maksimal beratnya 32 kilogram (kg). Sedangkan, untuk koper jinjing (kabin) berat maksimal 7 kg.

“Apabila CJH membawa barang bawaan di koper melebihi batas maksimal, maka akan dilakukan penertiban,” jelasnya.

Hafidz berpesan agar jemaah haji menimbang koper atau tas terlebih dahulu saat di rumah. Sebab ketika di bandara akan dilakukan pengecekan satu per satu.

“Jika berat melebihi batas maksimal isi koper harus dikurangi,” imbaunya.

Sebagai informasi, jumlah kuota haji Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 sebanyak 1.675 jemaah.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait