SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Guna mewujudkan dan menguatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur.
Inspektur Pembantu (Irban) Pengawas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Bojonegoro, Rahmat Junaedi mengatakan, SE Nomor 1242 dikeluarkan tertanggal 4 Juli 2025 itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tingginya risiko korupsi di sektor PBJ, terutama di level pemerintah daerah.
“Menurut analisis KPK, potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa masih tergolong tinggi di pemerintah daerah,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (5/7/2025).

Dijelaskan, dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah dan camat diinstruksikan agar memastikan proses pengadaan, baik melalui penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, tender, seleksi, maupun pengecualian terhindar dari praktik penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan lainnya.
“Jika ditemukan indikasi kecurangan, masyarakat maupun pejabat pemerintah dapat segera melaporkannya ke KPK,” imbuh pria yang juga merupakan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Bojonegoro ini.(fin)
Pelaporan Indikasi Kecurangan Dapat Dilakukan Melalui Ini:
• Call Center KPK: 198
• Email: [email protected]
• WhatsApp: 0811-959-575
• Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online
Selain itu, Pemkab Bojonegoro juga menyediakan kanal pelaporan internal melalui Whistleblowing System (WBS) di email:[email protected].