SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menerima pembayaran denda sebesar Rp200 juta dari salah satu terpidana kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Padangan, Senin (20/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengatakan, pembayaran tersebut berasal dari mantan Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Sakri.
Denda itu merupakan bagian dari putusan pengadilan dalam perkara penyalahgunaan dana BKKD untuk proyek pembangunan jalan poros desa dengan konstruksi rigid beton.
“Pembayaran denda diserahkan oleh istri terpidana, Sakri,” kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful kepada Suarabanyuurip.com.
Sementara itu, Sakri saat ini masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Sakri merupakan satu dari lima terpidana dalam perkara rasuah.
Selain Sakri, empat terpidana lainnya yakni para mantan kepala desa di Kecamatan Padangan, antara lain Wasito (Kepala Desa Tebon, Supriyanto (Kepala Desa Dengok), dan Mohammad Syaifudin (Kepala Desa Kuncen).
Dalam persidangan, para terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing Rp200 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Namun, hingga kini dari lima terpidana baru Sakri yang memenuhi kewajiban pembayaran denda.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus penyelewengan dana BKKD tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Perkara korupsi ini menyeret pula mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto, yang saat itu menjabat sebagai Camat Padangan. Saat ini, Heru masih menjalani proses persidangan dan menunggu putusan hakim.
Sementara rekanan proyek, Bambang Soedjatmiko, telah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Desember 2023. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.(fin)
Kejaksaan Bojonegoro Terima Pembayaran Denda Rp200 Juta dari Terpidana Korupsi BKKD Padangan





