SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Satlantas Polres Bojonegoro, Jawa Timur menggelar operasi gabungan bersama Bapenda, KB Samsat dan Jasa Raharja setempat. Operasi ini menyasar para pengendara yang tidak taat peraturan lalulintas serta tidak taat pajak.
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Tian Anggoro menjelaskan, operasi gabungan ini dilaksanakan di sejumlah titik di Kabupaten Bojonegoro, diawali pada pada Rabu (30/7/2025) kemarin, di Jalan Diponegoro dan Jalan Rajekwesi. Operasi ini digelar sebanyak 10 kali.
“Operasi gabungan menyasar para pengendara baik roda dua dan roda empat yang melintas. Yakni pengendara yang kedapatan melanggar secara kasat mata, serta pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan,” katanya, Jumat (1/8/2025).
Dia menyampaikan pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua, yang tidak mempunyai SIM dan telat membayar pajak. Pengendara yang kedapatan tidak taat pajak, langsung mendapatkan peringatan dan sosialisasi dari petugas Bapenda, Samsat untuk kemudian dapat membayar kewajibannya.
Sementara itu, Kepala Administratur Pelayanan (Adpel) KB Samsat Bojonegoro, Teguh Widodo menjelaskan, selain razia pelanggaran juga mensosialisasikan program pembebasan pajak daerah dalam rangka HUT RI.
“Program ini akan digelar mulai dari 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 mendatang. Meliputi, bebas sanksi administrasi, bebas pkb progresif dan bebas denda serta pokok tunggakan,” jelasnya. (jk)





