DPRD Bojonegoro Beri Rekomendasi Penting di Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025

Pertanggungjawaban APBD Bojonegoro 2025.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menunjukan nota kesepakatan pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Wakil Ketua DPRD Sahudi dan Bambang Sutriyono, Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro, Selasa 7-7-2026. (Foto: Setwan DPRD Bojonegoro)

SuaraBanyuurip.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (7/7/2026). Namun, legislatif memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada eksekutif agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin optimal dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Bojonegoro, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kepala OPD menghadiri rapat tersebut.

Sejumlah rekomendasi penting diberikan kepada kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Diantaranya, pengoptimalan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pembenahan sistem retribusi dan pendataan objek pajak daerah, mendorong percepatan pengembangan kawasan industri guna menarik investasi baru di Kabupaten Bojonegoro untuk mengurangi pengangguran dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperbaiki infrastruktur irigasi dan sarana pertanian.

Selanjutnya, mempercepat penyelesaian pembangunan maupun perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, memaksimalkan program beasiswa daerah dengan penyederhanaan persyaratan agar lebih mudah diakses masyarakat, menyusun kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga :   Miris, Pertumbuhan Ekonomi Minus di Era APBD Tinggi

Rekomendasi lainnya, melakukan kajian mendalam pengembangan rumah sakit dan memfokuskan peningkatan pelayanan kesehatan, melakukan evaluasi terhadap program bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, mengkaji rencana pengurangan maupun penghapusan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.

Selain itu, mendorong Pemkab Bojonegoro meningkatkan pelestarian cagar budaya, situs sejarah, serta rumah ibadah, dan menyiapkan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru sebagai solusi atas meningkatnya volume sampah.

Setelah persetujuan, pimpinan DPRD bersama Bupati Bojonegoro menandatangani Nota Persetujuan Bersama. Selanjutnya, pemerintah daerah akan memproses Raperda tersebut sesuai mekanisme untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran. Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah telah membangun kerja sama selama proses pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025.

Bupati asli Bojonegoro dari Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, itu memastikan pemerintah daerah akan memperhatikan saran dan rekomendasi yang muncul selama pembahasan.

“Berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah,” tegas Bupati Wahono.

Baca Juga :   199 Desa di Bojonegoro Diusulkan Dapat BKD 2024

Menurut Bupati, sinergi antara eksekutif dan legislatif penting untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah daerah akan menjadikan hasil pembahasan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

Persetujuan Raperda tersebut mengakhiri rangkaian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 di tingkat DPRD. Setelah melalui tahapan selanjutnya sesuai ketentuan, Raperda tersebut akan menjadi dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait