Mulai September 2025, ASN Bojonegoro Wajib Belanja di Warung atau Toko Kecil Melalui e-Bakul

Bupati Setyo Wahono.
Bupati Setyo Wahono mengajak untuk berkomitmen bersama dalam mengoptimalkan potensi e-Bakul sebagai penggerak ekonomi lokal. ASN dsn PPPK wajib berbelanja melalui aplikasi itu mulai 1 September 2025.(ist/prokopim)

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Mulai 1 September 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup setempat untuk berbelanja di warung dan atau toko kecil.

Kewajiban bagi ASN dan PPPK lingkup Pemkab Bojonegoro itu ditegaskan melakui Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro tentang kewajiban belanja ASN dengan memanfaatkan aplikasi e-Bakul. Aplikasi ini merupakan akronim kependekan dari “Belanja ASN untuk Kemajuan Usaha Lokal”.

Program e-Bakul memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mikro, usaha kecil, hingga industri kecil menengah (IKM) di Bojonegoro. Tahapan program dimulai saat dengan meluncurkan aplikasi yang akan dipakai dan petunjuk teknis penggunaan.

Sebanyak 4.681 ASN penerima TPP, terdiri dari 2.158 PNS dan 2.523 PPPK, akan terlibat langsung dalam penggunaan aplikasi ini. Jika setiap ASN secara konsisten mendukung usaha kecil melalui e-Bakul, harapannya akan tercipta perputaran ekonomi lokal yang sehat, berdaya, dan berkelanjutan.

“(tahapan saat ini) Launching aplikasi, sosialisasi petunjuk penggunaan aplikasi, dan surat edaran bupati tentang kewajiban ASN belanja dengan eBakul,” kata Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Bojonegoro, Dyah Enggarini Mukti kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (27/8/2025).

Dijelaskan, bahwa e-Bakul tidak hanya sekadar aplikasi belanja, melainkan juga terintegrasi dengan sistem e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Artinya, jika ASN tidak memenuhi batas minimum belanja sesuai ketentuan, maka sistem otomatis akan mengoreksi besaran TPP mereka.

“Setiap ASN diwajibkan belanja dengan nominal tertentu yang disesuaikan dengan kelas jabatan. Untuk ASN kelas 14, misalnya, limit belanjanya harus lebih dari satu juta rupiah,” jelasnya.

Dyah Enggarini Mukti.
Kabag Organisasi Setda Bojonegoro, Dyah Enggarini Mukti.(ist/soqib)

Pada tahap awal, ASN diberi keleluasaan untuk memilih berbagai produk mulai dari makanan-minuman, kebutuhan harian, jasa, hingga produk IKM. Lokasi belanja diprioritaskan pada toko kecil, warung, atau pelaku usaha mikro di sekitar tempat tinggal, tempat kerja, maupun sentra IKM di setiap kecamatan.

Aplikasi e-Bakul resmi diluncurkan di Pendapa Malowopati Kabupaten Bojonegoro hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025. Bupati Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, dan Ketua TP PKK Cantika Wahono hadir dalam acara ini.

Pascaseremonial, kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-Bakul kepada para peserta yang hadir.

Aplikasi e-Bakul lahir sebagai sebuah inovasi digital yang membawa semangat perubahan dalam pengelolaan belanja ASN. Platform ini dirancang khusus untuk memantau sekaligus merekap transaksi belanja ASN kepada para pelaku usaha kecil secara transparan dan terukur.

Lebih dari sekadar aplikasi, e-Bakul menjadi jembatan penghubung antara ASN dan UMKM, dengan satu tujuan utama, menumbuhkan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Setyo Wahono menyampaikan ajakan untuk berkomitmen bersama dalam mengoptimalkan potensi e-Bakul sebagai penggerak ekonomi lokal. Ia menegaskan bahwa aplikasi ini diharapkan dapat menumbuhkan ekonomi lokal, mendorong kemandirian, serta mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Semangat Bojonegoro adalah menciptakan perputaran ekonomi lokal yang lebih baik, yang tidak hanya mendorong kemandirian, tetapi juga menjadi daya tarik tersendiri bagi generasi muda untuk mulai berwirausaha dan membangun kemandirian ekonomi,” tandas Mas Wahono, sapaan akrab Bupati Bojonegoro.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait