Sering Bolos, Oknum ASN di Bojonegoro Diberhentikan

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, memberhentikan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Musababnya, oknum tersebut sering tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan.

Oknum ASN yang sering bolos tersebut adalah ES, berdinas di lingkungan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Pemkab Bojonegoro. ES resmi diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) setempat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana mengungkapkan, keputusan pemberhentian itu diambil setelah ES terbukti tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.

“Pemberhentian itu merupakan hasil pemeriksaan tim yang telah dibentuk oleh Bupati Bojonegoro,” kata Daniar Surya Adi kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (2/7/2025).

Dijelaskan, bahwa sebelum dijatuhi hukuman disiplin, yang bersangkutan telah diperiksa oleh tim pemeriksa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor : X.862/1968/412.301/2025 tertanggal 17 Juni 2025.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, tindakan oknum ES telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya pada Pasal 4 dan Pasal 11 ayat 2 huruf d.

Baca Juga :   399 ASN Bojonegoro akan Pensiun di 2026

Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal itu dikatakan merupakan bentuk penegakan disiplin dalam rangka meningkatkan kinerja dan integritas ASN di Bojonegoro.

Selain kasus ES, lanjut Daniar, pihaknya juga menindak tiga oknum ASN lainnya yang dinilai telah melanggar disiplin. Namun ketiganya tidak dijatuhi sanksi pemberhentian. Melainkan diberikan sanksi kategori sedang, yakni berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan turun pangkat jabatan.

Ketiga oknum ASN tersebut berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepohbaru, dan seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kepohbaru.

“Ketiga oknum ASN ini diberikan sanksi sedang yang mencakup pemotongan TPP sebesar 25 persen selama 6 bulan dan penurunan pangkat jabatan,” tandas Daniar.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *