Bina Marga Bojonegoro: Usulan Peningkatan Status Jalan Kabupaten Masih Proses Verifikasi

Pengukuran jalan desa
Perangkat desa dan terkait sedang melakukan pengukuran hingga titik akhir jalan desa yang diusulkan peningkatan status menjadi jalan kabupaten oleh Pemdes Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah menerima usulan peningkatan status jalan dari pemerintah desa (pemdes), dan masih dalam proses verifikasi.

Sekretaris DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro, Chusaifi Ivan mengatakan, bahwa proses untuk peningkatan status jalan, pemdes masing-masing melalui kecamatan telah mengajukan usulan. Saat ini, masih dilakukan verifikasi lapangan karena tidak semua jalan desa bisa menjadi jalan kabupaten.

Ini tersebab, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi untuk meningkatkan status jalan desa menjadi jalan kabupaten. Kriteria itu, selain adanya usulan dari pemerintah desa, jalan tersebut minimal memiliki lebar 7,5 meter, menghubungkan pusat-pusat kegiatan, dan terhubung dengan jalan kabupaten yang lain.

Sejumlah tahapan pun harus dilalui, mulai dari pengusulan, kajian, pemetaan dan kemudian penentuan dengan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Kepastian penentuan peningkatan status jalan kabupaten pada 2025 antara Oktober atau November,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, dikutip Sabtu (6/9/2025).

Sementara itu, lanjut dia, panjang jalan kabupaten di Bojonegoro saat ini mencapai 1.046 kilometer (km). Dari sepanjang 1.046 km tersebut, telah dibangun rigid beton sepanjang 857 km. Lalu pada tahun ini rencananya akan dibangun jalan kabupaten sepanjang 36 kilometer.

Baca Juga :   Unigoro Kampus Terbaik di Bojonegoro Versi Edurank, Punya Sembilan Prodi Unggulan

“Sisa jalan kabupaten yang 7 persen ini akan diselesaikan pada 2025 sampai dengan 2026,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Pemdes Katur melalui Kecamatan Gayam telah mengusulkan peningkatan status jalan, dari jalan desa naik menjadi jalan kabupaten.

Titik awal jalan yang diusulkan itu berada di Dusun Kebonturi, Desa Katur, hingga ke titik akhir (pertigaan jalan) di Desa Jelu, yakni Jalan Poros Umum Kecamatan (PUK) Ngasem-Gayam.

Kepala Desa (Katur) Sukono menyebut, titik koordinat Proyek Strategis Nasional (PSN) Bioetanol, berada di dekat jalan desa yang diusulkan menjadi jalan kabupaten.

“Peruntukannya jalan itu untuk jalan alternatif dan peningkatan perekonomian masyarakat karena jalan itu penghubung antara Desa Katur menuju Desa Gayam (timur pasar gayam) dan Desa Jelu, Kecamatan Ngasem sepanjang 3.000 meter dengan lebar 4 meter,” ucap Sukono.

“Iya kemarin ada usulan dari beberapa pemdes melalui Kecamatan Gayam untuk peningkatan status dari jalan desa menjadi jalan kabupaten,” beber Camat Gayam, Palupi Hadi Ratih Dewanti.

Dijelaskan, selain Jalan Desa Katur, ada pula usulan untuk peningkatan status jalan pada Jembatan Sogo di Desa Mojodelik yang terhubung dengan Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari. Serta Jalan Desa Bonorejo yang tembus ke Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari.

Baca Juga :   HUT ke 79 Bhayangkara, Polsek Gayam Gelar Tasyakuran di Bumdes Katur

“Usulan ini kemudian dinaikkan ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR),” jelasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait