Sukur Sebut Peningkatan Status Jalan Kabupaten Realistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bojonegoro

Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sukur Priyanto memberikan tanggapan perihal usulan peningkatan status jalan, dari jalan desa menjadi jalan kabupaten.

Ia mendukung penuh atas usulan tersebut karena infrastruktur merupakan urat nadi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Saya pikir peningkatan status jalan kabupaten merupakan kebijakan pembangunan yang realistis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Bojonegoro,” kata Sukur Priyanto kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (6/9/2025).

Politikus kawakan yang duduk di komisi membidangi pembangunan infrastruktur ini menilai, jika status jalan desa sesuai kriteria terpenuhi untuk ditingkatkan menjadi jalan kabupaten, maka seluruh proses pembangunan, pemeliharaan, maupun pengelolaannya akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pembangunan infrastuktur jalan ini penting karena dampaknya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat tentunya melalui pembukaan interkoneksi wilayah, memperlancar mobilitas barang dan jasa, menekan biaya produksi dan sebagainya,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro ini.

Baca Juga :   Tiga Pelaku UMKM Peraih Juara UKM Berprestasi 2021 Temui Wabup Budi Irawanto

“Jadi saya dukung penuh, infrastruktur itu urat nadi pertumbuhan ekonomi masyarakat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan telah menerima usulan peningkatan status jalan dari pemerintah desa (pemdes). Saat ini tahapannya masih dalam proses verifikasi.

Sekretaris DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro, Chusaifi Ivan mengatakan, bahwa dalam proses untuk peningkatan status jalan, pemdes masing-masing melalui kecamatan telah mengajukan usulan. Saat ini, masih dilakukan verifikasi lapangan karena tidak semua jalan desa bisa menjadi jalan kabupaten.

Ini tersebab, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi untuk meningkatkan status jalan desa menjadi jalan kabupaten. Kriteria itu, selain adanya usulan dari pemerintah desa, jalan tersebut minimal memiliki lebar 7,5 meter, menghubungkan pusat-pusat kegiatan, dan terhubung dengan jalan kabupaten yang lain.

Sejumlah tahapan pun harus dilalui, mulai dari pengusulan, kajian, pemetaan dan kemudian penentuan dengan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Kepastian penentuan peningkatan status jalan kabupaten pada 2025 antara Oktober atau November,” bebernya.

Baca Juga :   Dukung Bojonegoro Menjadi Lumbung Pangan, PEPC dan Ademos Sinau Bareng Pertanian

Dia melanjutkan, panjang jalan kabupaten di Bojonegoro saat ini mencapai 1.046 kilometer (km). Dari sepanjang 1.046 km tersebut, telah dibangun rigid beton sepanjang 857 km. Lalu pada tahun ini rencananya akan dibangun jalan kabupaten sepanjang 36 kilometer.

“Sisa jalan kabupaten yang 7 persen ini akan diselesaikan pada 2025 sampai dengan 2026,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait