SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tahun 2025 masih digodok di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga belum diketahui besarannya. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jatim menilai jika tunjangan wakil rakyat diberikan sekarang ini tidak tepat, karena kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit.
Berdasar peraturan bupati (Perbup) Bojonegoro No.10/2021, tunjangan perumahan DPRD Bojonegoro berbeda-beda. Untuk Ketua DPRD menerima sebesar Rp 22,1 juta/bulan, sedangkan Wakil Ketua memperolah Rp 16,6 juta/bulan, dan anggota mendapat Rp 10,7 juta/bulan.
Sekretaris DPRD Bojonegoro, Edi Susanto mengatakan, tunjangan perumahan anggota DPRD Bojonegoro masih dalam pembahasan.
“Kami masih menunggu dari Kemendagri terkait hal tersebut,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Jumat (12/9/2025).
Edi belum bisa menyebutkan rincian masing-masing tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Bojonegoro pada 2025 ini, karena saat ini masih dalam pembahasan di Kemendagri.
“Kami belum bisa memberi data nominalnya berapa,” ucap mantan Kepala Satpol PP Bojonegoro itu.
Dikonfirmasi terpisah, Staf Riset dan Analisa, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jatim, Mauli Fikr mengatakan, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD sejak dulu sudah dianggarkan. Bahkan klausulnya sudah diatur di dalam perturan perundang-undangan.
“Tunjangan rumah bagi anggota dewan tak menjadi masalah, karena itu bisa meningkatkan kinerja,” ungkapnya.
Namun, menurut Mauli, apabila tunjangan rumah ditetapkan dalam situasi saat ini dianggap kurang efektif karena ekonomi masyarakat sedang sulit. Secara etika seharusnya lebih memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat dibandingkan menaikan tunjangan rumah anggota dewan.
Mauli menyarankan agar kondisi sosial dijaga, jangan sampai pemerintah mengutamakan kepentingan politik. Akses insfratruktur hingga ekonomi harus merata karena ini termasuk layanan dasar masyarakat.
“Artinya pemerintah bisa memilih lebih dahulu mana pembahasan kebutuhan dasar masyarakat atau tunjangan rumah,” tandasnya.(jk)