Sepasang Tikus Berkembang Biak hingga Seribu Ekor Setahun, Pengendaliannya Harus Kontinyu

Hama tikus.
Petani Desa Begadon sedang bersiap melakukan pengomposan untuk mengendalikan serangan hama tikus.

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro, Jawa Timur, mengimbau kepada petani tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik. Serangan hama tikus bisa dikendalikan secara efektif dengan cara kontinyu dan bersama-sama, karena sepasang tikus dalam setahun bisa berkembang biak hingga lebih seribu ekor.

Kepala DKPP Bojonegoro, Zaenal Fanani menjelaskan, tikus merupakan hewan yang cepat berkembang biak. Apalagi jika didukung kondisi lingkungan persawahan yang mendukung untuk beranak.

Sepasang tikus bisa berkembangbiak lebih dari 1.000 ekor dalam setahun. Cepatnya perkembang biakan tikus dikarenakan ketika seekor tikus melahirkan dalam waktu satu bulan sudah kawin lagi.

“Tikus ini memiliki 12 puting. Artinya apa, seekor tikus bisa melahirkan sampai 18 ekor. Dan itu waktu kawinyanya cepat,” kata Zaenal saat menghadiri peringatan Hari Tani Nasional yang dilaksanakan petani program sekolah lapang pertanian (SLP) ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di sekitar lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu di Dusun Sumurpandan, Desa/Kecamatan Gayam, Selasa (30/9/2025).

Menurut Zaenal untuk mengendalikan serangan tikus perlu dilakukan secara kontinyu dan bersama-sama mulai persemaian, tanam hingga masa panen. Selain itu juga harus memperhatikan pola tanam.

“Kalau mengendalikannya tidak kontinyu dan bersama-sama akan terjadi ledakan seperti sekarang ini,” tuturnya.

Zaenal mengimbau kepada petani agar tidak menggunakan jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Selain melanggar hukum dan tidak efektif, juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat.

Pengendalian tikus, lanjut dia, bisa dilakukan dengan predator alami berupa pendirian rumah burung hantu (rubuha), gropyok, pengomposan, dan pemberian racun tikus.

“Obat ini bisa ditaruh di leng atau sarangnya, yang membuat tikus tidak langsung mati, tapi matinya berlahan-lahan. Dari setiap lubang dibagian tubuhnya akan mengeluarkan darah. Nah, ketika tubuhnya kotor dipenuhi darah akan membuat tikus lainnya membersihkannya dan bisa ikut mati. Karena prilaku tikus ini selalu ingin membersihkan kotoran dibagian tubuh tikus lainnya,” jelasnya.

Di tenpat yang sama, Kanit Bimas Polsek Kalitidu, Aiptu Sudarto menegaskan, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik bisa diancam hukuman pidana. Sebab tindakan tersebut melanggar Undang-undang Kelistrikan, serta Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain mati. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun penjara.

“Jadi pemasang jebakan tikus aliran listrik ini sangat bisa dipidana. Jadi kami imbau untuk tidak memasang itu, karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” ujarnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait