SuaraBanyuurip.com – Emisi menjadi salah satu sumber pencemaran udara utama yang berasal dari aktivitas manusia. Pencemaran udara ini harus dikendalikan, mengingat sangat berdampak pada kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
Demikian disampaikan Ir. Tuti Prangmiatun, MM., pengendali dampak lingkungan hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Jawa Timur saat mengisi kuliah praktisi Prodi Ilmu Lingkungan Universitas Bojonegoro (Unigoro) di Gedung H Fakultas Sains dan Teknik Unigoro, Rabu (15/10/2025).
Tuti membahas permasalahan polusi udara dan masa depan perkotaan. Menurut dia, dampak pencemaran udara bagi tubuh manusia diantaranya mudah terserang penyakit pernafasan, gangguan sistem syaraf, serta penurunan daya tahan tubuh bagi anak dan lansia.
“Sedangkan dampaknya untuk lingkungan adalah menurunnya kualitas udara ambien, hujan asam, dan pemanasan global,” terangnya.
Kualitas udara yang buruk secara tidak langsung membuat daya tarik pada suatu kota menurun. Karena hal tersebut menjadi salah satu tolok ukur kualitas hidup.
Tuti menjelaskan, DLH Bojonegoro memiliki empat titik pemantauan udara. Kawasan perkantoran Pemkab Bojonegoro, kawasan industri PT. Gudang Garam di Kecamatan Baureno, kawasan perumahan di Jalan Pattimura Bojonegoro, serta kawasan transportasi Terminal Rajekwesi Bojonegoro. Pemantauan dan pengambilan sampel kualitas udara dilakukan sebanyak dua kali per tahun.
“Hasilnya dilaporkan ke KLH (kementrian lingkungan hidup). Setiap akhir tahun akan keluar indeks udara komprehensifnya. Namun untuk alat pemantauan udaranya kami masih menggandeng pihak ketiga,” jelasnya.
Pemerintah telah menerbitkan regulasi pengendalian polusi melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sekaligus didukung oleh Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.
Kuliah praktisi yang dimoderatori oleh Sholikhati Indah P., ST., M.Si., berlangsung interaktif. Mahasiswa-mahasiswi prodi ilmu lingkungan Unigoro memanfaatkan momen tersebut untuk berdiskusi tentang pengendalian pencemaran udara.(red)





