Muslimat NU Gandeng LBH KP Ronggolawe Tuban Siapkan 34 Paralegal

Jajaran pengurus PC Muslimat NU Tuban
Jajaran pengurus PC Muslimat NU Tuban bersama jajaran LBH KP Ronggolawe, usai penandatanganan kerjasama antar lembaga terkait pelatihan dan aktualisasi paralegal dari Muslimat NU Tuban. (SuaraBanyuurip.com/ist)

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Tuban – Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Tuban, Jawa Timur menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe, menyiapkan 34 orang paralegal untuk daerah setempat. Mereka akan disebar di 20 wilayah kecamatan di Bumi Ranggalawe, untuk membantu nahdliyin (warga NU) yang terkena masalah hukum.

Para aktivis perempuan tersebut, sebelumnya telah mengikuti pelatihan paralegal yang dihelat Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU pada 19-21 Juni 2025 lalu. Mereka dimatangkan oleh mentor pendamping paralegal Jawa Timur, penerima mandat dari Kemenkum Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur, Nunuk Fauziyah.

Selain menerima materi tentang paralegal dari Nunuk Fauziyah sebagai narasumber kegiatan PP Muslimat NU, mereka juga didampingi oleh nomor satu dari LBH yang telah melahirkan 229 paralegal tersebut, dalam tugas aktualisasi di lapangan. Diantaranya dalam bentuk pendampingan kepada masyarakat, penyusunan drafting dokumen, hingga mediasi kasus hukum seperti masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terkhusus kasus KDRT dan kekerasan dengan korban perempuan dan anak, mereka merujuk pada penanganan perkara yang diakukan LBH KP Ronggolawe, bila kasusnya harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Selama proses aktualisasi lapangan, Nunuk Fauziah yang juga Direktur LBH KP Ronggolawe, memfasilitasi Fokus Grup Discution (FGD) untuk meningkatan kapasitas intelektual paralegal. Mereka fokus pada pendampingan hukum non litigasi, dan memastikan paralegal memahami alur layanan bantuan hukum. Apalagi terhadap perempuan, dan anak korban kekerasan yang butuh pendampingan.

Program kerjasama antara Muslimat dan LBH KP Ronggolawe ini, menurut Ketua PC Muslimat NU Tuban Hj Syarofah, merupakan tindak lanjut dari program PP Muslimat NU. Program ini lebih mengarah pada pemberdayaan dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Terlebih untuk warga NU yang tersebar di hampir seluruh desa dan kelurahan di Tuban.

“Kerja sama riil ini sebenarnya bertujuan untuk melanjutkan program Muslimat NU, dalam hal ini Bidang Advokasi dan HAM,” kata Hj Syarofah usai penandatanganan kerjasama antara PC Muslimat NU Tuban dan LBH KP Ronggolawe di Sekretariat PC Muslimat NU Tuban.

Syarofah menyadari jika nahdliyin di Tuban, apalagi yang berada di wilayah desa, kebanyakan sangat minim pengetahuan akses bantuan hukum. Oleh sebab itu organisasi perempuan terbesar di Tuban ini berharap, peserta pelatihan yang telah lolos jadi paralegal, bisa bergabung dengan LBH KP Ronggolawe yang sejak tahun 2015 bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM.

“Ketika nanti ada kasus-kasus hukum di masyarakat, kita penggurus Muslimat NU Tuban bisa membantu mendampingi, dan menyelesaikannya,” ujar Syarofah. “Apalagi untuk kasus seperti KDRT dan kekerasan dengan korban perempuan dan anak, mereka butuh didampingi oleh paralegal yang sudah kami persiapkan.”

Dalam rilis yang diterima SuaraBanyuurip.com, Jumat (31/10/2025), Muslimat NU Tuban menyatakan, pihaknya memilih bekerja sama dengan LBH KP Ronggolawe karena direkturnya adalah pemateri dan mentor pelatihan paralegal yang dimandatkan Kementrian Hukum.

Paralegal dari PAC Muslimat NU Kecamatan Jenu, Siti Anikoh, menyatakan, seluruh peserta pelatihan paralegal akan bersungguh-sungguh menjalankan amanah organisasi. Dalam hal melakukan pendampingan hukum khususnya pada perempuan dan anak. Apalagi setelah mereka mendapatkan bekal pelatihan, dan ada mentor dari LBH yang telah diakui legalitasnya oleh negara.

“Itulah sebabnya saya dengan serius mengikuti proses belajar dengan LBH KP Ronggolawe yang selama ini sudah kaffah melakukan kerja-kerja advokasi, dan pendampingan hukum bagi kelompok marginal,” tegas Siti Anikoh yang sebelumnya aktif tergabung di Posbankum Desa di wilayah domisilinya itu.

Sedangkan Nunuk Fauziyah menyatakan, paralegal akan diakui dan bisa berpraktik di lapangan kalau bergabung dengan LBH yang legal, dan terakreditasi di Kementrian Hukum (sebelumnya Kementrian Hukum dan HAM). Mereka bisa diakui sebagai paralegal setelah penempuh beberapa proses pendidikan melalui keforuman, dan advokasi di lapangan. Hal itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 3 Tahun 2021.

Paralegal adalah setiap orang yang telah mengikuti beberapa proses pelatihan paralegal yang tidak berprofesi sebagai advokat. Mereka memiliki kemampuan belajar tentang hukum, dan bersedia membantu, serta tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum.

Direktur LBH bersentra di Tuban dengan 11 advokat siap memberi bantuan hukum litigasi secara probono kepada kelompok marginal yang tersebar di Tuban, Lamongan, Jombang, dan Surabaya itu menambahkan, paralegal adalah garda terdepan dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat. Perannya sangat dibutuhkan mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami implementasi hukum di Indonesia, dan sulit mendapatkan akses terhadap keadilan hukum.

“Secara demografis Kabupaten Tuban memiliki 20 kecamatan dengan 328 desa dan kelurahan, sementara kantor kami hanya satu di dalam kota Tuban, sehingga hadirnya paralegal Muslimat NU yang tersebar hampir seluruh kecamatan akan sangat membantu warga untuk memperolah akses hukum,” papar Nunuk Fauziyah.

Menurut pimpinan LBH yang sejak tahun 2004 hingga 2025 telah memberi layanan hukum kepada 2.067 warga baik litigasi dan non litigasi itu, semenjak pelatihan sampai aktualisasi lapangan paralegal telah berkontribusi di masyarakat. Mereka memberikan layanan konsultasi hukum, dan bantuan hukum bahkan menjalankan sejumlah tugas advokasi dan pengorganisasian, untuk dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya kesadaran hukum masyarakat. Seperti mengadakan forum di desa-desa. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait