FSPRTMM Tolak Perda KTR, DPRD Jatim: Ini Bukan Ancaman bagi Industri Rokok

Sri wahyuni DPRD Jatim.
Wakil Ketua IV DPRD Jatim, Sri Wahyuni.(foto: dok. pribadi)

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Bojonegoro menolak Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. DPRD Jatim menegaskan perda tersebut bukan ancaman bagi industri rokok.

“Justru sebaliknya, perda ini bisa memecahkan persoalan hak antara dua pihak, perokok aktif dan perokok pasif,” kata Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Sri Wahyuni kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (9/11/2025).

Menurut dia, dari berbagai kabupaten/kota di Jatim, hanya Bojonegoro yang belum memiliki Perda KTR. Sedangkan untuk tingkat provinsi, aturan itu sudah disahkan dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini terdiri atas 28 pasal, 10 bab yang rinciannya mengenai tempat mana saja yang dikatakan sebagai KTR. Karena ini perda provinsi maka penerapannya pada kantor-kantor yang mempunyai izin dari provinsi.

“Sebelum berbicara pro dan kontra tentu kita harus memahami urgensi dan spirit dari Perda KTR ini,” ujarnya.

Perda KTR ini, kata Yuni, begitu ia disapa, disusun sebagai upaya menciptakan lingkungan sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Regulasi ini menetapkan tujuh kawasan yang termasuk dalam kategori tanpa rokok, yaitu fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum.

Baca Juga :   Pekerja Rokok Demo Tolak Pasal Tembakau Disamakan Narkoba di RUU Kesehatan

“Kebijakan ini tentu tidak melarang aktivitas merokok, namun membatasi agar merokok dilakukan pada tempat yang diperuntukkan, sehingga perokok pasif tetap terlindungi, itu artinya perda KTR ini mengatur dan melokalisir tempat-tempat yang diperbolehkan maupun dilarang untuk merokok,” ujar Politikus Perempuan dari Partai Demokrat ini.

Dengan adanya pengaturan tersebut, lanjut legislator berlatar belakang dunia kesehatan ini, keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan produktivitas ekonomi tetap dijaga. Para petani tembakau maupun pelaku usaha rokok tidak perlu khawatir, sebab regulasi ini tidak mengurangi produktivitas, melainkan hanya mengatur lokasi aktivitas merokok.

Maka, Yuni menilai, keberhasilan penerapan KTR sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Sosialisasi menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman mengenai manfaat KTR serta keterkaitannya dengan produktivitas ekonomi.

“Perda KTR bukan ancaman bagi industri rokok,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pekerja industri rokok, Anis Yuliati menganggap Perda KTR yang saat ini digodok oleh DPRD dan Pemkab Bojonegoro belum perlu ada. Sebab tempat tempat yang diatur dalam KTR menurutnya sudah lumrah diketahui sebagai tempat yang tidak akan digunakan untuk merokok.

Perempuan karib disapa Neng Anis ini acap menggaungkan penolakan Perda KTR ini sejak masih tahap awal pada 2023. Anis sering menyuarakan penolakaan itu melalui Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Bojonegoro, di mana ia duduk sebagai ketua.

Baca Juga :   Tak Dilibatkan di Proyek Migas Blok Cepu, Kontraktor Lokal Demo ke DPRD Bojonegoro

“Sampai hari ini saya masih tetap menolak Perda KTR disahkan, kawatir berdampak pada industri rokok yang ujungnya berpengaruh ke para buruh yang kebanyakan kaum perempuan,” ungkapnya.

Terpisah, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mengaku siap bersinergi dengan DPRD Bojonegoro guna menetapkan dan menerapkan Perda KTR. Sebab menurutnya regulasi ini tidak mengancam industri tembakau gulung tikar. Karena hanya mengatur tempat boleh dan tidak boleh digunakan merokok.

Peraturan ini, kata Mas Wahono, sapaan karibnya, justru menjaga hak dari dua pihak agar tidak saling memakan hak satu dengan yang lain, dan menjaga hak kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Tetapi, ada hak sebagian masyarakat untuk merokok.

“Maksud dari Perda KTR penekanannya menjaga hak, hak untuk sehat dengan tidak merokok, dan hak untuk merokok, ini yang harus dipecahkan dengan regulasi berupa perda. Boleh merokok asal berada pada tempat yang disediakan,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait