Perda KTR Bojonegoro Disahkan, Bupati Setyo Wahono: Anak-anak dan Ibu Hamil Berhak Hirup Udara Bersih

Perda KTR Bojonegoro Disahkan.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono (pakai jas hitam) menyaksikan penandatanganan berita acara pengesahan Perda KTR oleh pimpinan DPRD.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) telah disahkan, Rabu (17/12/2025) sore. Pandangan akhir (PA) dari tujuh fraksi DPRD telah dibacakan dan menyatakan setuju penetapan Perda KTR di Bojonegoro.

Tujuh fraksi tersebut Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional, Gerindra, PAN BNR, Gerindra, PKB, PDIP, dan Fraksi Demokrat. Tujuh fraksi itu menyatakan perlu diatur kawasan tanpa rokok karena untuk kesehatan masyarakat Bojonegoro, utamanya anak-anak, lansia, dan ibu hamil.

Juri bicara (Jubir) Fraksi Golkar, Sigit Kushariyanto mengatakan, penetapan Perda KTR merupakan langkah strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat.

“Terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat umum yang juga berhak menikmati udara bersih di ruang publik,” ujarnya.

Sigit menjelaskan, meski setuju dan mendukung kawasan tanpa rokok di Bojonegoro, Fraksi Golkar juga memberikan catatan mengenai perda ini. Diantaranya Pemkab Bojonegoro secara masif melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan KTR dan tidak menimbulkan resistensi.

Kemudian, penerapan Perda KTR juga harus dilakukan secara bertahap dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan edukatif sebelum penegakan sanksi. Paling penting, lanjut Sigit, area khusus merokok di lokasi tertentu juga disediakan agar kebijakan KTR dapat diterapkan secara adil dan proporsional.

Baca Juga :   Pemuda Sudu Bojonegoro Wakili Indonesia ke Tingkat Internasional

“Itu beberapa catatan harus dilakukan, agar masyarakat mengetahui terkait Perda KTR ini,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan rapat paripurna Perda KTR merupakan momentum bersama meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan.

“KTR yang telah dibahas dan dicermati ini untuk memberikan perlindungan untuk masyarakat, anak-anak, dan ibu hamil,” jelasnya

Bupati melanjutkan, KTR bukan melarang, namun mengatur melokalisir tempat-tempat tertentu yang bebas asap rokok. Misalnya tempat kesehatan yakni rumah sakit, sekolah hingga tempat ibadah dan lainnya.

“Pengesahan perda ini menunjukkan komitmen untuk mewujudkan perlindungan bagi masyarakat Bojonegoro. Terutama bagi mereka yang tidak merokok,” tandasnya.

Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur sebelumnya menyoroti adanya pidana kurungan yang termuat dalam pasal 25 raperda tersebut..Menurutnya, pidana kurungan yang tercantum dalam raperda KTR bertentangan dengan sistem Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Seluruh ketentuan pidana kurungan di perda harus dihapuskan.

“Perda hanya boleh mengatur pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. Ketentuan ini untuk menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation,” terangnya, Senin (15/12/25).

Baca Juga :   Terjadi Penolakan, Kopri Bojonegoro Minta DPRD Tetapkan Raperda KTR

Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro sebelumnya menolak Raperda KTR disahkan menjadi perda. Alasannya, raperda tersebut akan sangat berdampak bagi pekerja rokok dan petani tembakau.

Ketua Cabang FSP RTMM-SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, Bojonegoro merupakan wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur. Sebab, ada 21 kecamatan di Bojonegoro yang setiap tahunnya ditanami tembakau.

“Adanya KTR ini tentu akan berdampak dan merugikan masyarakat. Terutama pekerja pabrik rokok yang mengandalkan tembakau petani. Dampaknya, akan terjadi pengangguran, karena pabrik rokok banyak menyerap tenaga kerja perempuan,” jelas Anis.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait