Anwar Sholeh Bicara PI Migas Bojonegoro di Sapa Bupati

Anwar Sholeh di sapa bupati.
H. Anwar Sholeh saat berbicara PI dalam dialog publik Sapa Bupati di Pendapa Malowopati Bojonegoro.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, H. Anwar Sholeh, menyempatkan bicara tentang Participating Interest (PI) dalam dialog publik “Sapa Bupati”, Senin (17/11/2025). Dialog ini biasa digelar pada tanggal 17 setiap bulan di Pendapa Malowopati, lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

‎Sapa Bupati kali ini dilayani oleh Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Susanto, dan dipandu oleh Imam Sudibyo. Berbagai elemen masyarakat hadir menyampaikan usulan maupun keluhan. Salah satunya, H. Anwar Sholeh.

‎”Ngapunten, saya terpaksa datang, siapa tahu sisa hidup saya ini bisa nyaur utang saya. Saya mau bicara PI, Pak. Ini intinya,” kata Anwar Sholeh.

‎Ia lalu bicara tentang Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001. Di mana ia merupakan salah seorang yang mengkaji aturan itu. Sehingga kemudian berhasil melahirkan PI untuk Kabupaten Bojonegoro.

‎Selanjutnya di tahun 2002, ia bersama dengan almarhum mantan Bupati Atlan, jajaran pemda saat itu, dan DPRD Bojonegoro, belajar hingga ke Bengkalis untuk belajar bagaimana mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

‎”Setelah itu lahir PT ADS dengan Perda Nomor 8 Tahun 2002. Dari itulah, dipermasalahkan hak daerah yang seharusnya 51 persen minimal bisa buat kerja sama dengan BUMN maupun swasta, ternyata Bojonegoro hanya dapat 25 persen. Sekali lagi, saya terhenyak,” ungkapnya.

‎Anwar Sholeh, mengaku akan berusaha berjuang. Sebab ketika melihat tidak adanya PI untuk Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) yang dikelola oleh Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), ia merasa ikut menyesal.

‎”Ternyata nol untuk PI JTB, itu (nilainya) ratusan miliar hingga triliun rupiah, kenapa? Apa pemangku kebijakan kemarin itu lupa. Saya akan bicara, beri kesempatan akses saya untuk, eh, mengumpulkan data. Saya, mohon izin kepada kepala daerah, saya akan komunikasi, baik ke Pak Yoto, Bu Ana, maupun siapapun, kenek opo (kena apa) Bojonegoro iki ora entuk (Ini tidak dapat) PI gas. Padahal, tidak usah bayar,” ujarnya berapi api.

‎Bagi Anwar, PI yang ia maksud sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang diterbitkan masa Ignasius Jonan. Dengan dasar itu, ia memohon izin diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan daerah dan untuk mengumpulkan data.

‎”Hanya setahun saya minta waktu, jangan dipikir saya bayaran, nanti aja kalau keluar saya dikasih aja hadiah umrah,” ucapnya.

‎Wabup Nurul Azizah menerima penyampaian Anwar Sholeh secara santun dan ramah. Bahkan ia memuji wawasan Anwar Sholeh sebab pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Bojonegoro.

‎”Terima kasih. Kalau memang ada ikhtiar untuk memperjuangkan PI, maka sebagai warga negara, tidak disalahkan dan diperbolehkan. Monggo, ikhtiar panjenengan untuk memperjuangkan,” tutur Nurul Azizah.(fin)

Pos terkait