Akademisi Tak Persoalkan Alih Fungsi 5.130 Ha Hutan Bojonegoro untuk Pabrik Bioetanol

Pendirian pabrik etanol-metanol.
FOTO ILUSTRASI : Pendirian pabrik etanol-metanol rencana berada di wilayah hutan RPH Sawitrejo, turut Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kebupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan sekitarnya. (Ist/bkpm)

SuaraBanyuurip.com – Pabrik bioetanol di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dengan investasi Rp 22,8 triliun akan dibangun di lahan kawasan hutan seluas 5.130 hektar (Ha). Akademisi Institut Agama Islam (IAI) Al Fatimah menilai alih fungsi ribuan hektar lahan hutan tersebut tidak berpotensi menimbulkan dampak bencana besar seperti di Acah dan Sumatera.

Dosen IAI Al Fatimah, Joko Hadi Purnomo berpendapat, hutan di Bojonegoro mayoritas merupakan hutan produksi. Berbeda dengan hutan di luar Jawa. Sehingga memiliki perlakuan berbeda.

Joko menjelaskan, hutan produksi hanya memiliki fungsi untuk ditebang, setelah pohon besar. Sementara hutan di luar Pulau Jawa mayoritas memiliki fungsi konservasi, dan lindung.

“Jadi menurut kami, itu tidak masalah. Apalagi sekarang ini hutan di Bojonegoro sudah tidak ada lagi pohonnya. Sudah berganti tanaman jagung. Artinya, tanpa ada pabrik bioetanol, kawasan hutan Bojonegoro sekarang ini sudah beralih fungsi,” tuturnya saat menjadi narasumber bertema “Sumber Daya Alam Melimpah, Berkah atau Musibah? di kanal youtube Dewan Jegrank.

Meski tidak berpotensi menimbulkan bencana besar seperti di Acah dan Sumatera, Joko mengingatkan agar dipastikan titik lokasi kawasan hutan yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik bioetanol. Kepastian ini diperlukan untuk mengetahui pembangunan pabrik bukan di kawasan hutan konservasi maupun hutan lindung.

“Perlu dipastikan juga pembangunan pabrik nantinya bukan di kawasan rawan bencana. Atau daerah perbukitan seperti di Atas Angin Sekar,” saran pria yang juga menjabat Direktur IDFoS Indonesia itu.

Menurut Joko, pembangunan pabrik bioetanol di Bojonegoro sebaiknya tidak menggunakan bahan baku Jagung sebagai produksi, karena akan bersaing dengan kebutuhan pangan masyarakat, dan bisa menyebabkan inflansi.

“Ini juga akan berdampak terhadap kebutuhan pakan ayam program Gayatri,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Joko, perlu adanya kepastian pelibatan masyarakat penggarap lahan hutan. Sebab, pembangunan pabrik bioetanol ini dipastikan berdampak terhadap hilangnya pekerjaan dan pendapatan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan hutan.

“Meraka harus tetap bisa mengakses lahan hutan. Kalau tidak bisa, pabrik bisa menampung eks penggarap lahan hutan. Sehingga jangan sampai adanya pabrik ini nantinya justru menambah masalah baru,” tandasnya.

Sementara Achmad Danial Abidin dari Alas Institut berpendapat, rencana pembangunan pabrik bioetanol di Bojonegoro harus dilihat dari dua aspek, ekonomi dan ekologi. Menurutnya, dari aspek ekonomi sangat potensial, meskipun perlu dilakukan kajian lebih lanjut.

“Kalau dari aspek ekologis, tentu ini akan menambah tutupan lahan hutan semakin berkurang banyak dalam waktu singkat. Sehingga potensi bencana seperti di daerah lain bisa juga terjadi,” tutur Didin, biasa disapa.

Ketua Ademos, A. Shodiqurrosyad memperkirakan pembangunan pabrik bioetanol di Bojonegoro akan mundur. Salah satu penyebabnya masalah izin pemakaian kawasan hutan, menyusul terjadi bencana alam yang terjadi di Aceh dan Sumatera.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menurut Arsyad, panggilan akrabnya, akan lebih selektif dan memperketat pengeluaran izin pemakaian kawasan hutan.

“Sampai sekarang informasinya izin dari Kementerian Kehutanan untuk pembangunan pabrik bioetanol di Bojonegoro belum turun. Saya rasa, dengan terjadinya bencana Aceh dan Sumarera ini, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan akan berhati-hati dan banyak memiliki pertimbangan untuk mengeluarkan izin pemakaian kawasan hutan,” tuturnya.

Arsyad menambahkan, dari informasi yang diperoleh ada dua pabrik bioetanol yang akan dibangun di Bojonegoro, dengan dua investor berbeda. Yakni pabrik bioetanol di kawasan hutan wilayah Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, yang akan dibangun oleh investor, PT Butonas Petrochemical Indonesia (BPI), dan di Desa Katur, Kecamatan Gayam oleh perusahaan Jepang, JICA (Japan International Cooperation Agency).

“Untuk bahan bakunya beda. Kalau yang di Ngasem akan menggunakan sorgum, sedangkan yang di Katur Gayam pakai Jagung,” jelasnya.

Pembangunan Pabrik bioetano dan metanol rencananya akan menggunakan lahan kawasan hutan RPH Sawitrejo, KPH Bojonegoro. Perhutani telah menyiapkan lahan hutan seluas 5.130 hektar. Rinciannya 130 hektar digunakan lokasi pabrik, dan 5.000 ha untuk penanaman bahan baku sorgum.

Adm Perhutani KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto menambahkan, pembangunan pabrik bioetanol-metanol hanya menunggu izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

“Sudah di meja Menteri, tinggal ditandatangani. Kalau itu turun, langsung jalan. Tinggal nunggu itu saja,” tegas Juwanto dikonfirmasi terpisah.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono sebelumnya menyampaikan, pembangunan pabrik bioetanol-metanol di Bojonegoro akan dimulai dua tahun lagi.

“Untuk etanol-metanol ini Insyallah akan dibangun tahun 2027,” ujarnya.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait