Denda Pelanggaran Penambangan di Kawasan Hutan Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya

Target lifting minyak 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, usai peresmian peningkatan produksi pada 26 Juni 2025.

SuaraBanyuurip.com – Pengusaha tambang yang melakukan pelanggaran kegiatan di kawasan hutan bakal disanksi denda administratif. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif denda administratif sebesar Rp 6,5 miliar, bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025. Aturan iini merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan tersebut didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

“Kebijakan ini bentuk ketegasan komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang,” tegas Bahlil.

Penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha). Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp354 juta per ha.

Seluruh penagihan denda administratif ini akan diltagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.

“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” tandas Bahlil dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (12/12/2025).

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait