SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 disambut positif. UMK Bojonegoro resmi naik sebesar 6,37 persen menjadi Rp2.685.983. Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Sri Wahyuni, meminta agar implementasi kenaikan UMK Bojonegoro tepat sasaran.
Sri Wahyuni menyatakan, kenaikan UMK Bojonegoro 2026 ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. Selain itu kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan nasib pekerja dan mendorong peningkatan kualitas hidup.
”Kenaikan UMK ini adalah sinyal positif bagi dunia kerja dan perekonomian daerah,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (26/12/2025).
Meski begitu, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro dan Tuban ini menegaskan, akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Pengawasan diperlukan agar kenaikan upah benar-benar diterima dan dirasakan oleh para pekerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengapresiasi kebijakan kenaikan UMK, Sri Wahyuni berharap, dampaknya dapat dirasakan lebih luas, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga keluarga mereka. Peningkatan upah diharapkan mendorong produktivitas, menggerakkan konsumsi, dan memperkuat ekonomi lokal.
Selain itu, politisi perempuan yang kenyang pengalaman di dunia medis ini mengingatkan, bahwa kenaikan UMK perlu diiringi dengan peningkatan kualitas hidup secara menyeluruh. Pemerintah daerah didorong untuk terus memperbaiki layanan kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur, sehingga kesejahteraan pekerja dapat meningkat secara berimbang dan berkelanjutan.
”Dengan sinergi kebijakan upah dan pembangunan sektor pendukung, Bojonegoro diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih sejahtera, produktif, dan berdaya saing,” ujar Sri Wahyuni.
Diwartakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 bagi 38 daerah se-Jatim. Besaran UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
UMK Bojonegoro mengalami kenaikan, dari semula Rp2.525.132 pada 2025, naik sebesar Rp160.851 menjadi Rp2.685.983 pada 2026. Namun meski UMK Bojonegoro mengalami kenaikan, besaran UMK kabupaten penghasil migas itu masih di bawah Kabupaten Tuban Rp3.229.092 dan Lamongan Rp3.196.328.
Dalam UMK 2026, lima daerah dengan upah tertinggi antara lain Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796 disusul Kabupaten Gresik Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.
”Upah minimum Kabupaten Bojonegoro telah ditetapkan. Secara resmi kami menerima hasil penetapan pada tengah malam Rabu (24/12/2025) kemarin,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Rafiudin Fatoni.(fin)
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Minta Implementasi Kenaikan UMK Bojonegoro Tepat Sasaran






