UMK Bojonegoro 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh: Bisa Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Sidang pleno dewan pengupahan.
Para pihak terkait saat sidang pleno bersama Dewan Pengupahan, Serikat buruh dan pengusaha bahas perihal upah minimum kabupaten dan kota.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi mengumumkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) Jawa Timur 2025. Besaran UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 dan berlaku pada 1 Januari 2025.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Slamet mengatakan, usulan besaran UMK 2025 Bojonegoro telah ditetapkan Pj Gubernur, yakni naik 6,5 persen.

“Kenaikan UMK itu sesuai usulan dari Kabupaten Bojonegoro, hal tersebut berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, tentang penetapan upah minimum harus naik 6,5 persen,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (19/12/2024).

Dia mengatakan, usulan tersebut disetujui Pj Gubenur Jawa Timur sehingga UMK Bojonegoro naik sebesar Rp 154.116. Dari sebelumnya Rp 2.371.016 menjadi Rp 2.525.132 pada 2025.

Menurut Slamet, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 memang berlaku di seluruh kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

“Karena itu tidak bisa diganggu gugat,” tandasnya.

Baca Juga :   Pemdes Ring 1 Sukowati Siapkan Rumah Singgah Pemudik

Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti, menyambut baik dengan kenaikan UMK 6,5 persen. Kenaikan UMK ini tentu bisa membantu mencukupi kebutuhan pekerja buruh di Bojonegoro.

“Termasuk meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait