Digugat Perdata, Tuding PT SILOG Tahan SHM dan BPKB Tanpa Dasar Hukum

Gugat PT SILOG
GUGATAN PERDATA : Penggugat bersama Kuasa Hukum, Moch. Ichwan (tiga dari kiri) di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur. Tuding PT SILOG tahan SHM dan BPKB tanpa dasar hukum.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Tuban — PT Semen Indonesia Logistik (SILOG) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan diajukan oleh pemilik CV Aura Jaya Sakti melalui kuasa hukumnya, Moch. Ichwan, S.H.

‎Dalam gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 3/Pdt.G/2026/PN Tbn tersebut, PT SILOG dituding melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak sekaligus menahan dokumen penting berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tanpa dasar hukum yang sah

‎“Klien kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan bahkan telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Namun secara tiba-tiba Tergugat memutus perjanjian secara sepihak. Ini jelas wanprestasi,” kata Moch. Ichwan, S.H., kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (28/1/2026).

‎Ichwan menjelaskan, hubungan hukum antara kliennya dengan PT SILOG merupakan kerja sama kontraktual yang sah dan mengikat. Selama pelaksanaan pekerjaan, para pihak juga telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan yang menyatakan pekerjaan tetap berjalan.

‎“Tidak pernah ada wanprestasi dari pihak Penggugat. Justru klien kami tetap bekerja dengan itikad baik,” jelas pengacara beken asal Bojonegoro ini.

Baca Juga :   Pengangkatan Pjs Kades Trenggulunan Tunggu Putusan Pengadilan
PN Tuban
Suasana persidangan di ruang garuda PN Tuban, Jawa Timur.(arifin jauhari)

‎Tak hanya itu, Ichwan menegaskan, PT SILOG juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menahan SHM Nomor 1464 atas nama Wildan Habibul Ula serta BPKB Mobil Toyota Innova bernomor polisi AG 1799 CA.

‎“Perlu ditegaskan, sertipikat tanah maupun BPKB tersebut tidak pernah dijadikan jaminan, tidak dibebani hak tanggungan, dan tidak ada perjanjian fidusia. PT SILOG bukan lembaga pembiayaan dan tidak punya kewenangan menahan dokumen kepemilikan,” tegasnya.

‎Menurut Ichwan, tindakan tersebut melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

‎Akibat perbuatan Tergugat, lanjut dia, kliennya mengalami kerugian materiil berupa terhentinya operasional usaha dan hilangnya pendapatan, serta kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi dan kepercayaan mitra.

‎“Atas dasar itu, kami meminta Majelis Hakim menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum secara kumulatif, serta menghukum Tergugat mengembalikan SHM dan BPKB klien kami,” ungkapnya.

‎Dalam petitum gugatan, Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp10 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar, serta uang paksa (dwangsom) apabila putusan tidak dilaksanakan.

‎“Kami berharap pengadilan memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi klien kami,” pungkas Ichwan.

‎Sementara itu pihak tergugat, yakni PT SILOG tidak hadir di persidangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Andi Aqsha, S.H. bersama dua hakim anggota, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., dan Wahyu Eko Suryowati, S.H., M.Hum.

‎Ketua Majelis Hakim, Andi Aqsha menyatakan, tergugat telah dipanggil secara patut dan patuh. Sidang ditunda dan pengadilan akan melakukan pemanggilan kali ke dua terhadap tergugat.

‎”Sidang dilanjutkan pada Rabu 4 Februari 2026,” tandas Andi Aqsha.(fin)

Pos terkait