SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) gugat lima media online di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur atas perbuatan melawan hukum. Gugatan dilayangkan karena CV LSWA merasa keberatan atas pemberitaan dari kelima media tersebut.
Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, sidang gugatan perdata yang melibatkan CV LSWA selaku Penggugat dan lima media selaku Tergugat seharusnya digelar Rabu (5/12/2024) kemarin. Namun, karena kehadirannya para pihak belum lengkap sehingga sidang ditunda Rabu (11/12/2024) depan.
“Sidang perkaranya, lima media online tersebut meliputi Info Kitanews.com, Penarealite.com, Kupaskriminal.com, mediahumaspolri.com, dan kabarreskrim.net diduga karya tulisnya melanggar kode etik jurnalistik atau perbuatan melawan hukum,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (5/12/2024).
Hario mengatakan, berdasar petitum dari Penggugat terdiri atas 12 poin diantaranya majelis hakim PN Bojonegoro memutuskan mengabulkan gugatan CV LSWA kepada lima media online tersebut. Kemudian poin kedua bahwa bidang jasa pengolahan lahan pertanian milik penggugat CV LSWA Induk berusaha 1011210037733, Kode KBLI 01611, judul KBLI jasa pengolahan lahan tingkat resiko rendah.
“Poin petitum berikutnya, izin pengolahan lahan yang terbit tanggal 20 Juli 2024, lokasi Dusun Kentong Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dan sah menurut hukum,” katanya.
Dia mengatakan, poin selanjutnya bahwa gugatan dari penggugat adalah tepat dan beralasan serta dapat dibenarkan menurut hukum. Dia mengatakan, dari gugatan CV LSWA, majelis hakim juga mengabulkan dan menyatakan media online, yakni tergugat I, II, III, IV, dan V melanggar kode etik jurnalistik atau perbuatan melawan hukum.
“Akibat perbuatan melawan hukum dilakukan para tergugat berakibat penggugat berpotensi telah dirugikan secara rasional. Yakni kerugian materil diperhitungkan Rp 2 miliar, dan immaterial Rp 5 miliar,” katanya.
Sementara perwakilan Tergugat I, Ali Sugiono mengatakan, untuk sidang dari tergugat dan penggugat semua hadir, namun sidang ditunda karena belum ada penasehat hukum dari Tergugat.
“Kami memang tidak memberikan hak jawab kepada CV LSWA sehingga kami disomasi. Namun, kami sudah meminta kepada CV LSWA jika ingin klarifikasi harus disertai bukti otentik,” katanya dikonfirmasi terpisah.(jk)
Berikut Lima Karya Tulis Media Online Diduga Melanggar Kode Etik Jurnalistik atau Perbuatan Melawan Hukum:
1. Menyatakan Karya Tulis Tergugat I, Media Online Infokitanews.com, yang berjudul “Pola Licik Pemain Tambang Ilegal di Tuban dan Bojonegoro Untuk Hindari Razia” yang terpublis tanggal 04 November 2024, adalah bentuk Karya tulis yang melanggar Kode Etik jurnalis dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menyatakan Karya Tulis Tergugat II, Media Online penarealita.com, yang berjudul “APH Bojonegoro Diduga dikadali Pemain Tambang llegal berkedok Pengolahan lahan Pertanian”, yang Terpublis tanggal 04 November 2024, adalah bentuk Karya tulis yang melang gar Kode Etik jurnalis dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Karya Tulis Tergugat III, Media Online kupaskriminal.com, yang berjudul ” Diduga Pemain Tambang Ilegal Berkedok Pengolahan lahan Pertanian Akali APH”, yang Terpublis tanggal 04 November 2024, adalah bentuk Karya tulis yang melanggar Kode Eti k jurnalis dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan Karya Tulis Tergugat IV, Media Online mediahumaspolri.com, yang berjudul “Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH”, yang Terpublis tanggal 04 November 2024, adalah bentuk Karya tulis yang melanggar Kode Etik jurnalis dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan Karya Tulis Tergugat V, Media Online kabarreskrim.net, yang berjudul “Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH”, yang Terpublis tanggal 04 November 2024, adalah bentuk Karya tulis yang mela nggar Kode Etik jurnalis dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.