Gugatan Terhadap Pj Bupati dan Mantan Bupati Bojonegoro Ditolak, Penggugat Ajukan Banding 

Penggugat dan kuasa hukum tergugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum saat melakukan mediasi.
Penggugat dan kuasa hukum tergugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum saat melakukan mediasi.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur menolak gugatan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto dan mantan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023, Anna Mu’awanah atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Gugatan yang diajukan empat warga Bojonegoro tersebut ditolak karena eksepsi kuasa hukum tergugat dikabulkan majelis hakim.

Sidang gugatan terhadap Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dan mantan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023, Anna Mu’awanah atas tuduhan perbuatan melawan hukum sebelumnya berlanjut ke meja mediasi. Namun mediasi perkara 8/Pdt.G/2024/PN Bjn ini gagal lantaran masing-masing pihak tetap dengan pendapatnya.

Pj Bupati Adriyanto digugat karena dituduh melakukan pembiaran penamaan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dengan nama Buana. Sementara Anna Mu’awanah diperkarakan karena telah menamai aset milik pemkab dengan nama Buana selama menjabat Bupati Bojonegoro.

Pj Bupati Adriyanto (tergugat I) dan mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah (tergugat II) digugat oleh empat warganya. Mereka adalah Anwar Sholeh, Supriyadi dan Agus Sutikno, ketiganya mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 dan Julianto, seorang aktivis.

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, putusan majelis hakim menyatakan PN Bojonegoro tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sebab kewenangan perkara perdata itu adalah pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Oleh karena itu majelis hakim Wisnu Widiastuti menerima eksepsi kedua tergugat,” katanya, Selasa (16/7/2024).

Kuasa Hukum Tergugat II, M. Mansur mengatakan, sejak awal persidangan sudah menyakini eksepsi akan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Dari awal saya meyakini eksepsi kami akan dikabulkan majelis hakim PN Bojonegoro yang menyidangkan perkara ini,” katanya.

Dia mengatakan, poin eksepsi diajukan di persidangan lalu diantaranya PN Bojonegoro tidak berwenang mengadili perkara ini. Hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2019.

Berikutnya, gugatan perkara ini termasuk dalam kategori Citizen Law Suit (CLS), sehingga tidak tepat jika Anna Mu’awanah (Tergugat II) ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.

“Sehingga keputusan pengadilan yang menerima eksepsi ini mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu penggugat Anwar Sholeh mengaku, belum mengetahui hasil putusan majelis hakim PN Bojonegoro. Sebab, hingga kini ia belum bisa mengakses informasi di website PN Bojonegoro.

“Saya belum membacanya. Namun apabila laporan saya ditolak, selanjutnya akan melakukan banding,” tandasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *