SuaraBanyuurip.com – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur membeberkan sulitnya kontraktor Bojonegoro mendapatkan proyek di daerahnya sendiri. Ada perbedaan cara mendapatkan proyek melalui penunjukan langsung (PL) dan lelang di era pemerintahan Bupati Anna Mu’awanah dan Bupati Setyo Wahono.
Menurut Ketua Gapensi Bojonegoro, Yudi Wahumaniaji, terdapat perbedaan cara mendapatkan proyek penunjukan langsung di bawah Rp 200 juta di Kabupaten Bojonegoro di era pemerintahan Bupati Anna. Di tahun 2018-2023, proyek penunjukan langsung lebih mudah didapatkan kontraktor di warung-warung daripada di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Jujur saja, kita terbuka di sini. Kalau zamannya Bu Anna itu, kita susah sekali dapat pekerjaan PL langsung dari dinas. Lebih mudah kita dapat di warung-warung seperti ini, ada teman yang nawari. Tapi tentu dengan kesepakatan-kesepakatan,” ujarnya saat menjadi narasumber di Podcast Dewan Jegrank bertema “Pembangunan Infrastruktur Bojonegoro, Peluang dan Tantangan”, belum lama ini.
Sedangan untuk pekerjaan lelang, lanjut Yudi, kontraktor Bojonegoro bisa memenangkan tender jika melakukan penawaran turun 20 persen dari pagu. Dengan catatan, semua syarat yang ditentukan dipenuhi.
“Tapi ini sangat berisiko. Kalau turun 20 persen kerugian sudah di pelupuk mata, jika kita tidak benar-benar memenejnya,” ungkapnya.
“Jadi mau tidak mau kita harus turun 20 persen di zaman Bu Anna. Terpaksa ini kami lakukan, karena kalau tidak begitu kita tidak akan pernah dapat pekerjaan, sedangkan kerjaan kita kan di situ dan kita punya staf dan pekerja yang butuh pekerjaan,” lanjut Yudi.
“Tapi zaman itu fair benar. Kalau kita berani turun 20 persen dan persyaratan lengkap, pasti bisa menang lelang. Ini lebih mudah daripada kita cari PL. Kalau tidak punya becking yang kuat. Saya aja yang ketua asosiasi kesulitan,” lanjut Yudi.
Sementara di era pemerintahan Bupati Setyo Wahono, kata Yudi, kontraktor Bojonegoro mendapat prioritas untuk pekerjaan penjunjukan langsung.
“Saat kami, asosiasi, audensi dengan Bapak Bupati Setyo Wahono dan Bu Wabup Nurul Azizah, beliau sudah memberikan atensi agar PL ini diberikan kepada kontraktor Bojnegoro. Itu sudah terealisasi, namun belum sesuai yang kami harapkan,” jelasnya.
Sebab, dari sekitar 400 kontraktor Bojonegoro dengan jumlah pekerjaan penunjukan langsung yang mencapai sekitar 2.000 paket, seharusnya pembagiannya lebih merata dan terbuka.
“Kami berharap tahun 2026 ini, pekerjaan PL lebih marata dan terbuka. Karena PL ini kan kewenangan di dinas masing-masing,” tuturnya.
Untuk proyek yang dilelang, tambah Yudi, Bupati dan Wakil Bupati, Setyo Wahono-Nurul Azizah tidak bisa membantu. Karena lelang proyek yang dilakukan transparan, dan jika terbukti ada permainan bisa berimplikasi masalah hukum.
“Ya akhirnya kita ikut lelang, tapi banyak yang kalah. Mungkin dari persyaratannya yang kurang atau gimana. Tapi kalau masalah lelang ini kepala daerah memang tidak bisa memberi jaminan,” jelasnya.
Yudi mengakui, persaingan tender proyek di Bojonegoro cukup berat. Sebab, Bojonegoro memiliki APBD Rp 7 triliun lebih, sehingga menjadi incaran kontraktor luar daerah.
“Jadi banyak pemain luar daerah yang berebut kue di sini,” pungkasnya.
Narasumber lainnya, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Banyuurip-Jambaran (Forkomas Ba-Ja), Parmani menilai, Kabupaten Bojonegoro dengan APBD terbesar kedua se Jawa Timur seharusnya bisa menjadi peluang bagi kontraktor lokal untuk terlibat maksimal di pembangunan daerahnya.
Parmani kemudian mengungkapkan pengalamannya saat proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement and Construction/EPC) Banyu Urip, Blok Cepu. Kontraktor lokal di wilayah Gayam sepakat membentuk Forum Komunikasi Kontraktor Lokal (FKKL). Tujuannya memfasilitasi kepentingan kontraktor lokal dengan kontraktor EPC Banyu Urip.
“Akhirnya disepakati kontraktor luar daerah yang memenangkan lelang proyek di EPC wajib menggandeng kontraktor lokal. Alhamdulillah, semua kontraktor lokal pada waktu itu bisa terlibat. Tapi kualitas pekerjaan tetap dinomorsatukan,” sambung tokoh masyarakat Desa Brabowan, Kecamatan Gayam itu.
“Dengan cara itu, kontraktor lokal bisa berdaya, dapat pengalaman karena ada alihteknologi, warga lokal banyak bekerja, dan roda ekonomi juga tumbuh, karena ada perputaran uang di situ,” lanjut Parmani.
Salah satu Advokat Bojonegoro, Amrozi berpendapat, permasalahan konstruksi tidak seharusnya di bawa ke aparat penegak hukum (APH), karena bisa menghambat pekerjaan dan menguras sumber daya. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di pasal 88 ada mekanisme penyelesaian dan penanganan sengketa konstruksi melalui Dewan Sengketa.
“Untuk itu kami mendorong agar di Bojonegoro segera dibentuk Dewan Sengketa Konstruksi. Karena ini amanat undang-undang. Dan, ini bisa membantu menyelesaikan masalah konstruksi, mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan konstruksi,” tegas pengurus Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Bojonegoro itu.(red)





