53.782 Peserta BPJS Bojonegoro Dialihkan ke PBI Pusat, Beban APBD Berkurang

Dinkes Bojonegoro
Kadinkes Bojonegoro, Ninik Sismiati (paling kiri) saat mendampingi kunjungan Menko PMK Pratikno dalam agenda cek kesehatan gratis di SMPN 1 Padangan beberapa waktu lalu.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah menonaktifkan 45.939 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

‎Kebijakan itu membawa dampak terhadap struktur pembiayaan daerah. Sebab pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) justru mengambil alih pembiayaan 53.782 peserta yang sebelumnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro.

‎Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan, bahwa meskipun terdapat 45.939 peserta PBI yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, jumlah warga yang dialihkan dari PBI Pemerintah Daerah (Pemda) ke PBI Pusat lebih besar.

‎“Terdapat 45.939 peserta PBI Pusat di Bojonegoro yang dinonaktifkan oleh Kemensos. Namun, di sisi lain, sebanyak 53.782 peserta yang sebelumnya dibiayai APBD kini diambil alih menjadi PBI Pusat,” kata Ninik Susmiati kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (12/2/2025).

‎Menurutnya, kebijakan tersebut secara langsung mengurangi beban keuangan daerah dalam membayar premi BPJS Kesehatan. Sebab, jumlah peserta yang dialihkan ke tanggungan pusat lebih banyak dibandingkan yang dinonaktifkan.

‎“Jumlah peserta yang dialihkan ke PBI Pusat lebih besar, sehingga ini mengurangi beban Pemda dalam membayar premi,” ujarnya.

‎Ninik menerangkan, berdasarkan data Kemensos, peserta yang dinonaktifkan dinilai telah keluar dari kategori desil 1–5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rentan. Sementara 53.782 peserta yang kini ditanggung pusat merupakan warga dalam kategori desil 1–5.

‎Meski terjadi penonaktifan, Dinkes memastikan layanan kesehatan tetap terjamin. Warga yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap dapat memperoleh pelayanan apabila dalam kondisi sakit. Pengaktifan kepesertaan dapat diusulkan pada hari yang sama melalui puskesmas di wilayah masing-masing dan langsung ditanggung BPJS Kesehatan.

‎“Peserta yang nonaktif tidak perlu khawatir. Jika sakit, pengaktifan bisa diusulkan pada hari itu juga melalui puskesmas dan langsung ditanggung BPJS,” tandas Ninik.(fin)

Pos terkait