SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Rencana perpanjangan kontrak pengelolaan Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu, oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk periode 2035–2055 masih dalam pembahasan multipihak.
Pembahasan itu melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Serta pihak ExxonMobil Cepu Limited, maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) .
Perpanjangan kontrak ke depan bakal berdampak pada Participating Interest (PI) Blok Cepu dan kebutuhan dana tak kurang dari Rp1,7 triliun jika Pemkab Bojonegoro melalui badan usahanya, yakni PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) mengakuisisi saham PT Surya Energi Raya (SER).
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag Perekonomian dan SDA) Pemkab Bojonegoro, Laela Noer Aeni, mengatakan, hingga 2035, Participating Interest (PI) Bojonegoro menerima jatah 4,4 persen dari total PI 10 persen Blok Cepu.
”Namun perpanjangan PI pascakontrak 2035 masih belum diputuskan karena banyak opsi yang harus dibahas secara komprehensif, termasuk dampak lingkungan dan energi terbarukan ke depan,” kata Laela Noer Aeni kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (13/2/2026).
Dalam konteks perpanjangan kontrak ini muncul pula diskusi tentang komposisi saham PI Blok Cepu antara PT ADS dan mitranya, PT SER. Selama ini skema saham PI dibagi 25 persen untuk PT ADS dan 75 persen untuk PT SER sebagai penyandang dana modal PI.

Jika Pemkab Bojonegoro melalui PT ADS ingin membeli seluruh saham seri C yang dikuasai PT SER (modal penyandang dana PI), kebutuhan anggarannya diperkirakan berada di kisaran angka tersebut, yaitu sekira Rp1,7 triliun — tergantung hasil valuasi dan negosiasi. Ini menjadi satu dari banyak opsi yang dipertimbangkan dalam pembahasan lanjutan.
Namun, Laela menegaskan, belum ada keputusan final terkait skema pembelian saham PT SER maupun penggunaan APBD sebagai sumber pembiayaan, karena regulasi dari Kementerian ESDM yang membatasi keterlibatan dana APBD untuk kepemilikan saham PI dan masih banyak variabel yang harus dianalisis secara hukum dan ekonomi sebelum ada keputusan bersama.
“Masih panjang prosesnya. Jadi masih banyak hal yang harus dibahas. Belum ada keputusan apapun hingga hari ini sejak pembahasan di Semarang beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, mengatakan, kerja sama bisnis antara BUMD Bojonegoro PT ADS dan PT Surya Energi Raya (SER), sebagai penyandang dana PI Blok Cepu, akan selesai pada 2035. Kerja sama bisnis tersebut telah berlangsung selama 30 tahun, sesuai kontrak WK Blok Cepu.
“Setelah kontrak selesai, otomatis kerja sama antara ADS dan SER juga selesai. Sehingga ADS tidak perlu lagi menggandeng SER atau mencari penyandang dana lain untuk melanjutkan PI Blok Cepu,” ujarnya.
Gus Ris menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan PI 10 persen pada wilayah kerja migas, telah diatur skema golden share. Artinya, pendanaan PI 10 persen semuanya akan ditanggung oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau operator Migas, dan Kabupaten Bojonegoro hanya diminta membentuk BUMD.
“Di Blok Cepu ini kan BUMD-nya sudah ada PT ADS. Jadi setelah nanti kontrak itu selesai, BUMD ADS tinggal menerima transfer dari hasil PI,” tuturnya.
Menurut Gus Ris, pendapatan BUMD Bojonegoro PT ADS kedepan akan lebih besar, karena sudah tidak lagi menggandeng penyandang dana.
“Kalau sekarang kan skema bagi hasilnya, 25 persen untuk BUMD PT ADS dan 75 persen untuk PT SER,” jelas mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu.(fin)






