Gus Ris: Bojonegoro Punya Hak PI Selain Blok Cepu

Agus Susanto Rismanto.
Mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 dan 2009-2014, Agus Susanto Rismanto.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 2004-2009 dan 2009-2014, Agus Susanto Rismanto berkeyakinan, bahwa Participating Interest (PI) tak hanya untuk Blok Cepu saja. Melainkan juga untuk Blok Tuban yang memiliki lapangan minyak dan gas bumi (Migas) di Bojonegoro, Jawa Timur.

‎Gus Ris, begitu ia karib disapa, PI selain Blok Cepu patut untuk diperjuangkan. Sebab sangat relevan dengan isu mengenai kondisi terkini soal keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Sebab masih memiliki ketergantungan tinggi pada dana transfer dari pusat.

‎”Bojonegoro punya hak PI juga untuk Blok Tuban, tidak hanya dengan Blok Cepu, karena bisa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga tidak hanya mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH),” kata Gus Ris kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (15/11/2025).

‎Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini lalu menanggapi pernyataan Pertamina pada 2019 silam yang menyatakan bahwa kewajiban bisnis to bisnis pada PI Jambaran Tiung Biru (JTB) telah selesai pada 2018. Baik dengan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) maupun dengan Badan Kerja Sama (BKS).

‎”Pernyataan Pertamina bahwa urusan bisnis to bisnis dengan BUMD dan EMCL sudah selesai di Blok Cepu adalah sebuah keniscayaan. Itu dalam  pengembalian nilai investasi yang ditanamkan di situ,” ujarnya.

‎Sementara dalam pendapatnya, participating interest itu adalah penyertaan modal untuk proses konstruksi yang ada pada sumur minyak di Lapangan Banyu Urip. Artinya, ketika  BUMD dan EMCL terlibat dalam proses konstruksi kala itu.

‎”Yang sampai hari ini kita rasakan adalah kita mendapatkan bagi hasil dari PI itu di luar cash call yang sudah dikembalikan oleh Pertamina,” ungkapnya.

‎Gus Ris lalu melihat kembali pada pernyataan Pertamina bahwa sumur Jambaran dan Sumur Banyu Urip adalah satu kesatuan. Ia menilai pernyataan itu sangat logis seandainya hal itu terkoneksi. Tetapi faktanya itu tidak terjadi.

GPF JTB
Lapangan Gas Processing Fasility Jambaran-Tiung Biru di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kebupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

‎Karena faktanya, kata Gus Ris, Bojonegoro mendapatkan bagi hasil dari sumur minyak di Banyu Urip, tetapi dari sumur gas di JTB tidak mendapatkan bagi hasil dari participating interest.

‎Artinya, lanjut dia, kalau dari sumur di Lapangan Banyu Urip Bojonegoro mendapat bagi hasil migas sebanyak 6 persen, kemudian mendapatkan bagi hasil dari participating interest sekira 4,46 persen, barulah hal itu bisa dikatakan fair.

‎”Oleh karena itu, logika ini tidak bisa
‎disederhanakan seperti pernyataan Pertamina bahwa proses JTB itu sudah selesai Sumur Banyuurip, gitu loh,” tegasnya.

‎Makanya kemudian ia menyebut potensi PI ada di Blok Tuban yakni, Lapangan Migas Sukowati dan Lapangan Gas Kolibri. Karena bagi Gus Ris, Jambaran dan Sumur Banyu Urip adalah entitas yang berbeda konteksnya meski ada di Blok Cepu.

‎Sehingga karena perbedaan konteks itu ia memahami bahwa Bojonegoro mempunyai hak participating interest di tiga entitas yakni, JTB yang dikelola oleh PEPC di Blok Cepu, serta Lapangan Gas Kolibri, dan Lapangan Migas Sukowati yang dikelola oleh Pertamina EP Sukowati Field, Blok Tuban.

‎Hak itu, kata dia ada, sebab memiliki landasan Hukum PI (HPI). HPI tersebut merupakan pengamalan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2004, yang kemudian ditegaskan lagi dengan Surat Menteri ESDM ketika dijabat oleh Ignasius Jonan.

‎Gus Ris menuturkan, Kementerian ESDM kala itu mengamati kondisi daerah yang sedemikian rupa, kemudian memberikan beban saham kepada BUMD saham duduk, dan yang harus memberikan kontribusi ke PI adalah Pertamina, tetapi daerah tetap mendapatkan bagi hasil dari PI.

‎Oleh karena itu, jika memahami Peraturan Menteri ESDM itu, daerah sebenarnya hanya diberikan beban untuk membuat BUMD terpisah agar mendapatkan participating interest sebagaimana diamalkan oleh Peraturan Menteri ESDM tersebut di tahun 2018.

‎”Cuma perbedaannya ketika kita di Sumur Banyu Urip, kita harus menggandeng swasta, gitu loh. Sehingga kita mendapatkan bagi hasil yang rendah, seperti kita dengan PT SER kita hanya dapat 24 persen, sementara PT  SER mendapat 75 persen dari bagi hasil PI,” bebernya.

Baca Juga :   Tanah Proyek Migas Belum Bersertifikat
Lokasi sumur Migas Kolibri di Desa Bondol, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

‎Ia juga menggarisbawahi pada waktu proses konstruksi di sumur Banyu Urip itu, Pemkab Bojonegoro terlibat secara penuh memberikan 10 persen modal bersama BUMD Blora, Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur. Pemkab Bojonegoro disebutnya juga mendapatkan bagi hasil dari proses konstruksi masa itu.

‎”Jadi, bukan persoalan bahwa cash call yang di Banyu Urip sudah dikembalikan, kemudian kita kehilangan hak di sumur JTB,” terangnya.

‎Gus Ris melihat, ketika di awal konstruksi JTB, pihak Pertamina harus menawarkan kepada 4 BUMD untuk terlibat partisipasi. Tetapi, BUMD diberikan saham duduk oleh Kementerian ESDM bahwa tidak perlu mengeluarkan atau menggandeng swasta karena hal itu secara langsung sudah ditangani oleh Pertamina.

‎Sehingga, di dalam proses konstruksi JTB kala itu, BUMD Bojonegoro mendapat privilege atau hak istimewa bersama BUMD yang lain. Oleh karena itu, Bojonegoro hanya diberikan beban BUMD untuk melihat proses konstruksi itu. Ketika proses konstruksi sudah selesai, maka ada hitung-hitungan tersendiri, mengacu yang ia pahami dari Peraturan Menteri ESDM tahun 2018.

‎Gus Ris mengandaikan, jika hari ini Peraturan Menteri ESDM itu dilaksanakan, maka secara otomatis, selain mendapatkan DBH migas yang 6 persen dari Lapangan Sukowati, kemudian Bojonegoro juga akan mendapatkan PI dari JTB, dan Kolibri.

‎”Selain DBH dan PI dari Lapangan Migas  Sukowati dan PI dari JTB dan Kolibri, kita mestinya juga mendapatkan hal yang sama seperti kita mendapatkan di sumur Banyu Urip. Tapi faktanya hari ini kita itu hanya mendapatkan PI dari Sumur Banyu Urip. Dari sumur-sumur yang lain, kita tidak mendapatkan,” tuturnya.

‎Menurut Gus Ris, pemangku kepentingan di Kabupaten Bojonegoro, itu harus melihat sign of risknya-tinggi. Terlebih untuk mendapat- menambah PAD sebenarnya jangan hanya mengandalkan DBH.

‎”Sekarang kondisi seperti ini baru kita rasakan. Dulu ketika DBH tidak dipotong, kita hanya mendapatkan pemasukan minim dari pendapatan yang lain. Sehingga kita harus berpikir keras bagaimana menstabilkan sistematika keuangan daerah saat ini,” imbuhnya.

‎Gus Ris menekankan, bahwa partisipasi interest itu memang ada sebelum dilibatkannya Undang-Undang yang baru atau sebelum tahun 2004. Karena ada tuntutan dari daerah penghasil migas bahwa daerah itu tidak pernah dilibatkan dalam proses eksploitasi migas, sehingga menimbulkan cost sosial yang tinggi, kemudian berdampak buruk terhadap proses eksploitasi itu sendiri.

‎Sehingga Undang-Undang migas yang baru itu mengakomodir partisipating interest, di mana daerah diberikan hak untuk berpartisipasi di dalam proses eksploitasi, baik secara modal maupun dalam melibatkan modal-modal lokal dan tenaga kerja lokal.

‎”Ya, dalam konteks ini memang kebiasaannya, operator yang sudah mapan itu keberatan dengan keterlibatan daerah, kan bikin ribet, gitu, tetapi ini kan adalah fungsi negara daripada menimbulkan gejolak sosial, maka Undang-Undang mengakomodir itu,” jelasnya.

‎Semangat itu, kata Gus Ris, sebenarnya yang harus dipahami oleh para operator di bawah SKK Migas bahwa daerah penghasil itu sudah banyak mengeluarkan ongkos. Mulai dari pikiran, hingga biaya-biaya sosial yang harus ditanggung dari akibat sosial yang mungkin timbul karena eksploitasi.

‎”Jadi jangan berpikir bahwa kita sudah di kasih DBH migas, banyak cost sosial yang harus kita tanggung, itu harus menjadi kesadaran bersama,” tandasnya.

Baca Juga :   Sebagai Akses Utama Operasi Gas JTB, Bersyukur Diusulkan Menjadi Desa Ring 1
PI JTB.
KONFERENSI PERS : Dirut PEPC Jamsaton tegaskan PI J-TB sudah diselesaikan 2018, jadi PI JTB 100% sudah dikuasai Pertamina.

‎Pertamina EP Cepu (PEPC) sebelumnya menyampaikan, porsi hak kelola atau participating interest (PI) di Lapangan Unitisisasi Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) sudah diselesaikan akhir tahun 2018 lalu, melalui pengembalian dana investasi kepada Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu.

‎”Sudah diselesaikan akhir tahun 2018. Jadi PI di JTB itu sudah 100% Pertamina dengan 92% PEPC dan 8% Pertamina EP,” ujar Direktur Utama PEPC Jamsaton Nababan, kepada Suarabanyuurip.com saat Pers Conference Peresmian Pemancangan Perdana Proyek EPC GPF Jambaran-Tiung Biru, Jumat (4/1/2019).

‎Jamsaton menegaskan, PI lapangan gas JTB sudah 100% dikuasai oleh PT Pertamina (Persero) yang tersebar di PEPC dan Pertamina EP. Pada awalnya, hak kelola di lapangan JTB ini dipegang ExxonMobil dan PT Pertamina EP Cepu masing-masing 41,4%. Sisanya PT Pertamina EP sebesar 8%, dan empat BUMD yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu sebesar 9,2%. Sebab, saat itu lapangan Jambaran masih menjadi bagian dari Blok Cepu.

‎Jadi kewajiban bisnis to bisnis sudah kita selesaikan, bahkan dengan ExxonMobil Cepu Limited atau EMCL terlebih dahulu. Baru, dengan BKS atau empat BUMD,” tandasnya.

‎Menurut Jamsaton, nilai investasi di J-TB yang dikembalikan kepada BKS Blok Cepu kurang lebih USD17-18 juta. Sementara untuk nilai investasi masing-masing BUMD, ia mengaku tidak hafal.

‎“Itu adalah pengembalian cashcall yang sudah diberikan dulu diawal-awal project, hanya pengembalian yang sudah disetor diawal,” imbuhnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait