Sudarnanto: Kekayaan Migas untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Bojonegoro

Pengamat Kebijakan Publik, Sudarnanto.
Pengamat Kebijakan Publik, Sudarnanto.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kekayaan yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dari sektor minyak dan gas bumi (migas) seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar tercermin pada besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Pernyataan tersebut dikemukaan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Sudarnanto. Dia menilai, kekayaan daerah merupakan hak masyarakat Bojonegoro yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan-persoalan mendasar yang masih dihadapi warga.

‎Menurutnya, pesan yang pernah disampaikan Pratikno kala menjabat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro ke-345 pada 2022 masih sangat relevan hingga saat ini.

‎”Jangan sampai pemerintah daerahnya kaya, tetapi masyarakatnya masih ada yang hidup dalam kesulitan,” ujar Sudarnanto mengutip pesan tersebut.

‎Bagi Sudarnanto, besarnya dana bagi hasil (DBH) Migas, pendapatan dari Participating Interest (PI) Blok Cepu, hingga berbagai potensi ekonomi lain semestinya mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

‎Sudarnanto menilai, masih terdapat sejumlah persoalan tata kelola yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah penempatan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan migas yang kerap diposisikan sebagai penopang program pemerintah daerah.

Baca Juga :   Soal Akuisisi Saham PT SER di Blok Cepu, DPRD : Bupati Tak Ada Langkah Nyata

‎Menurutnya, dengan kapasitas fiskal yang dimiliki Bojonegoro, kebutuhan dasar masyarakat seharusnya dapat dipenuhi melalui APBD. CSR seharusnya menjadi nilai tambah pembangunan, bukan pengganti tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik.

‎Selain itu, dia berharap, pengelolaan dividen dari PI Blok Cepu dilakukan secara terbuka. Sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, hasil pengelolaannya harus benar-benar dikembalikan kepada masyarakat melalui investasi jangka panjang, seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi rakyat, hingga pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung.

‎”Publik berhak mengetahui ke mana arah pemanfaatan setiap rupiah yang berasal dari kekayaan alam Bojonegoro. Transparansi menjadi syarat utama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

‎Lebih jauh, Sudarnanto menegaskan, bahwa keberhasilan Bojonegoro tidak semata diukur dari besarnya APBD maupun tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Ukuran utama keberhasilan adalah seberapa besar anggaran mampu menyelesaikan persoalan masyarakat.

‎”Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar angka APBD yang besar, tetapi hasil pembangunan yang nyata. Kekayaan Bojonegoro adalah hak rakyat. Karena itu, seluruh kebijakan harus diarahkan untuk memastikan setiap warga benar-benar merasakan manfaat dari kekayaan daerahnya,” pungkasnya.(fin)

Pos terkait