Puluhan Organisasi dan Komunitas Ikuti Jagling Bahas Darurat Sampah di Bojonegoro

Bahas sampah
DISKUSI : Puluhan organisasi dan komunitas pegiat lingkungan mengikuti jagling bahas darurat sampah di Bojonegoro.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sebanyak 38 peserta dari berbagai organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, komunitas lingkungan, media massa, hingga lembaga swadaya masyarakat mengikuti diskusi Jagong Lingkungan (Jagling) yang digelar Alas Institute bersama ExxonMobil pada Jumat (7/8/2026).

‎Forum yang dihelat di TPS 3R “Srawung Makmur” ini menjadi wadah membangun kolaborasi dalam mencari solusi atas persoalan sampah yang semakin kompleks di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

‎Hadir dalam acara antara lain Yayasan Dharma Tunas Indonesia (YDTI), Sikas, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIT, Institut Agama Islam (IAI) Al-Fatimah, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ademos, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Radar Bojonegoro, Komunitas Peduli Indonesia (KPI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

‎Selain itu, hadir pula dari Yayasan Sosial Sahabat Indonesia (YSSI), IDFoS Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jurnaba, Stikes Maboro, Komunitas Mapak, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM), Tropis Indonesia, Suarabanyuurip.com, Lembaga Studi Penguatan Masyarakat (LSPM), PIB, Bappeka, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Fospora, BEM Attanwir, Lima2B, serta ISTeC Icsada.

‎Diskusi mengusung tema “Adopsi Tradisi untuk Menjaga Lingkungan Bersih”. Direktur Alas Institute, Achmad Danial Abidin, memandu jalannya diskusi. Diskusi ini dipantik dengan sajian data, bahwa timbulan sampah di Bojonegoro terus meningkat, yakni dari 133 ribu ton pada 2023 menjadi 134,3 ribu ton pada 2024 dan 134,6 ribu ton pada 2025. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengarah pada darurat sampah pada 2026.

Baca Juga :   Program Pengelolaan Sampah Pertamina EP Cepu Antarkan Sendangharjo Raih Proklim Tingkat Utama dari KLHK
Rudy Susilo.
Manajer Program Yayasan Daya Tumbuh Indonesia, Rudy Susilo.(arifin jauhari)

‎Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah Bojonegoro kini hanya memiliki satu Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang beroperasi, yakni TPA Banjarsari. Sementara TPA Bandungrjo, Kecamatan Ngasem, berhenti beroperasi karena masih menerapkan sistem open dumping.

‎”Selain itu, masih banyak ditemukan pembuangan sampah liar di sungai, bantaran sungai, bahu jalan, pekarangan hingga kawasan hutan, serta meningkatnya kejadian kebakaran akibat pembakaran sampah,” kata Didin, sapaan akrab moderator.

‎Forum tersebut juga membahas berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, seperti penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah, pengembangan program Satu Desa Satu Bank Sampah, penerbitan Surat Edaran Bupati mengenai pemilahan sampah dari rumah tangga, hingga penanganan sampah liar oleh Dinas Lingkungan Hidup.

‎Selain mengulas tantangan, peserta juga berbagi praktik baik pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti gerakan pemilahan dan sedekah sampah, aksi bersih lingkungan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor.

‎Salah satunya peserta dari Komunitas arisan sampah MAPAK (Emak-emak Berdampak) Kecamatan Sukosewu, berbagi pengalaman dalam pengelolaan sampah, diwakili oleh Muslimah. Dia memaparkan perjuangan pantang menyerah hingga berhasil merubah kebiasaan buang sampah sembarangan menjadi tradisi pengolahan sampah yang produktif.

Baca Juga :   Cantika Wahono Harapkan Penurunan Angka Stunting Melalui Pola Asuh Orang Tua

‎Peserta lainnya, Rudy Susilo dari Yayasan Daya Tumbuh Indonesia, menanggapi perihal isu regulasi yang muncul dalam diskusi. Dia mengambil kutipan aturan tentang pembakaran sampah, yang secara sengaja menggangu kesehatan orang lain dapat dipidana. Kutipan itu merujuk pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

‎”Itu hukumannya minimal 4 tahun, denda Rp100 juta, atau maksimal 10 tahun denda Rp100 juta, sayang aturan ini belum bisa diterapkan, karena belum ada sarana prasana untuk menerapkan aturan tersebut,” tegasnya.

‎Sementara Perwakilan ExxonMobil, Al Maliki Ukay Sukaya Subqi, berbagi perihal pengalaman bidang komunikasi lingkungan. Di mana dalam persoalan lingkungan seringkali berhadapan dengan komunikasi lingkungan.

‎Malik, begitu karib disapa, kemudian menyoroti pemahaman masyarakat dalam hal pengelolaan sampah berkonsep arisan yang dijalankan oleh Komunitas MAPAK Sukosewu. Dinilai cukup efektif menangani persoalan sampah.

‎”Tidak tertutup kemungkinan misalnya konsep pengelolaan sampah untuk bayar pajak, atau mengambil kebiasaan-kebiasaan yang sudah ada untuk penanganan sampah,” ungkapnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait