SuaraBanyuurip.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Gayam, Polres Bojonegoro, Polda Jatim, terus menggencarkan pencegahan bahaya judi online (judol). Melalui kegiatan bertajuk “Curhat Kamtibmas” yang digelar di Balai Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (16/9/2026).
Pihak kepolisian secara khusus menyosialisasikan bahaya judi online kepada perangkat desa dan warga setempat.
Kapolsek Gayam, AKP Amirul Mukminin, memaparkan secara gamblang dampak buruk judi online yang mencakup aspek ekonomi, psikologis, sosial, hingga kriminalitas. Judi online merupakan ancaman nyata yang terstruktur untuk memiskinkan pemainnya.
”Sistem judi online itu sudah dirancang agar bandar selalu untung. Pemain sengaja diberi kemenangan kecil di awal agar kecanduan dan terus bertaruh lebih besar, hingga akhirnya rugi total,” kata AKP Amirul Mukminin di hadapan warga.
Dijelaskan, bahwa bandar bisa mengontrol kemenangan, membuat pemain merasa ‘hampir menang’ agar mereka terus mencoba meski sebenarnya terus kalah.
”Bandar bisa ngontrol kemenangan, membuat pemain ‘hampir menang’ agar terus mencoba, padahal sebenarnya terus kalah,” tuturnya.
Secara ekonomi, lanjut AKP Amirul Mukminin, judol memicu kebangkrutan dan hutang. Di sisi psikologis, ketergantungan ini memicu stres, depresi, bahkan dalam beberapa kasus berujung pada tindakan nekat bunuh diri. Selain itu, dampak sosialnya juga memicu keretakan rumah tangga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perceraian.
”Bahkan secara kriminal, judol menjadi pemantik aksi pencurian, perampokan, hingga pembunuhan,” ucapnya.
Ditegaskan, bahwa tidak ada jalan bagi pemain judi untuk menjadi kaya. Sebaliknya, aktivitas ini justru merusak masa depan dan mengancam generasi muda, serta jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan ajaran agama.
Kapolsek sekitar ladang minyak Banyu Urip, Blok Cepu, itu juga mengingatkan kepada masyarakat terkait kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah bagi para pelaku judi online.
”Kami mengingatkan adanya kebijakan tegas dari pemerintah, yaitu penangguhan atau penundaan penyaluran bansos bagi masyarakat yang terindikasi kuat melakukan aktivitas judol,” tegasnya.
AKP Amirul Mukminin mengimbau, seluruh elemen masyarakat untuk membentengi diri dan lingkungan dari bahaya perjudian. Dia menekankan bahwa pemberantasan judol tidak bisa dilakukan oleh aparat kepolisian saja, melainkan butuh komitmen bersama.
”Judi online adalah ancaman nyata bagi masyarakat. Pencegahan terbaik harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Mari bersama-sama kita jauhi judi demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.(red/ko)





