SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Sebagian pegawai honorer dari tenaga pendidik di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendatangi Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (17/9/2018) .
Kedatangan mereka untuk meminta dukungan adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinilai tidak menguntungkan nasib tenaga honorer kategori 2 (K2) yang sudah berpengalaman untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Salah satu ketentuan yang dianggap memberatkan adalah tenaga honorer K2 yang berhak mengikuti proses CPNS maksimal harus berusia 35 tahun. Ketentuan ini pun kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Salah satu Guru Tidak Tetap (GTT), Warpi’an menyampaikan, dengan adanya aturan tersebut dianggap tidak mendukung tenaga honorer yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.
“Saya mengajar di SDN Tengger selama 15 tahun,” kata ayah satu anak ini.
Menurut pria asal Desa Tengger, Kecamatan Ngasem ini, seorang Honorer K2 sampai saat ini memiliki masa kerja paling sedikit 13 Tahun telah mengabdi mengisi kekosongan jabatan pada berbagai instansi pemerintah.
Dedikasi dan integritas yang tidak perlu diragukan dengan dibuktikan masih tetap terus mengabdi sampai sekarang meskipun dengan upah atau honor yang jauh dari kata layak dan tak sebanding dengan sumbangsih kinerja.
“Alasan mendasar kami tetap bertahan adalah impian dan keyakinan bahwa suatu saat akan lahir suatu aturan dan atau kebijakan dari pemerintah yang mengakomodir kami untuk diangkat menjadi seorang PNS,” tukasnya.
Keputusan pemerintah yang melakukan moratorium PNS selama 4 tahun, memaksa tenaga honorer bertarung melawan usia yang semakin mendekati atau bahkan sudah uzur.
“Sehingga menggerus harapan kami untuk menjadi seorang PNS,” tandasnya.
Pihaknya berharap, Pemkab Bojonegoro dengan segala kewenangannya untuk mengajukan keberatan ke Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang dan atau menolak melaksanakan PP tersebut yang tidak berpihak terhadap nasib K2.
“Baik itu dengan Mengajukan Revisi UU ASN maupun terbitnya PP kusus yang dapat mengakomodir Honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS dengan pemberlakuan afirmasi Masa Kerja dan Usia,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bojonegoro, Kuzaini, mengaku, jika hal ini merupakan wewenang pusat.
“Kami hanya melaksanakan aturan UU,” tukasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya pertemuan hari ini, bisa mendapatkan solusi yng terbaik karena Pemerintah Daerah tidak memiliki kuasa melakukan tindakan.
Terpisah, Sekretaris Komisi C, Abdullah Umar, mengungkapkan, jika permasalahan ini memang terbentur aturan. Namun jika tidak ada tindakan dari legislatif dan eksekutif maka permasalahan ini tidak akan terselesaikan.
“Kami bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengkomunikasikan hal ini ke pemerintah pusat dan DPR RI,” pungkasnya.(rien)






