SuaraBanyuurip.com –
Oleh:Â Warpian, S.PdÂ
Miris, prihatin dan memprihatinkan…….mungkin kata tersebut yang tepat kita ungkapkan buat nasib Honorer Eks K2 usia di atas 35 tahun yang tidak terakomodir dalam seleksi CPNS tahun 2018 jalur khusus eks K2. Honorer Eks K2 usia 35 plus nasibnya bak digantung tanpa tali, nasib mereka kian samar. Harapan dan mimpi untuk menjadi bagian ASN dengan status PNS mulai pudar seiring terbitnya Peraturan demi peraturan dari Pemerintah yang menunjukkan ketidak berpihakan terhadap eks K2 35 plus.
Sebut saja PP 11 Tahun 2017, Permenpan RB 36 tahun 2018 sampai yang terbaru Permenpan RB 61 tahun 2018. Semua PP maupun permen tak satupun menunjukkan keberpihakan terhadap nasib dan harapan Honorer Eks K2 plus. Bahkan sebaliknya, kehadiran PP dan Permen tersebut kian kian memarginalkan posisi ratusan ribu eks K2 35 plus dan bahkan Jutaan Honorer eks K2 35 plus beserta keluarganya.
Gelombang tuntutan selama empat tahun terakhir yang disuarakan oleh honorer eks K2 mulai dari tingkat daerah kabupaten kota, provinsi sampai pemerintah pusat secara nasional tak juga membuat pemerintah bergeming dan membuka mata hati guna memenuhi apa yang menjadi aspirasi honorer eks K2. Pengabdian mereka seolah sudah tiada harga pula guna. Terbukti lahirnya Permenpan RB 36,37 tahun 2018 telah memupus dan bahkan sangat menciderai perasaan HK2 usia 35 plus. Apakah pemerintah tidak sadar, bahwa Honorer K2 usia 35 tahun ke atas adalah korban dari kebijkan moratorium CPNS kurun waktu 4 tahun terakhir ? Andai pemerintah serius memperhatikan nasib HK2, tak mungkin pemerintah membiarkan usia HK2 bertarung dengan aturan perundangan.
Minimnya jumlah eks K2 yang dapat mengikuti seleksi CPNS jalur kusus eks K2 membuka fakta bahwa di lapangan, mayoritas 80% usia HK2 di atas 35 tahun. Banyaknya kuota kosong dan tidak terpenuhi karena terlalu sedikitnya peserta seleksi yang memenuhi Passing Grade (PG) membuka secercah harapan agar pemerintah memberikan kuota yang tidak terisi/kosong tersebut kepada HK 35 plus untuk mengisinya. Meskipun dengan mekanisme seleksi dengan menerbitkan peraturan yang tidak bertentangan dengan UU yang ada, namun lagi dan lagi, HK2 tua harus menelan pil pahit kenyataan dan perlakuan diskriminatif sebuah kebijakan.
Alih- alih banyak kuota yang kosong ternyata diberikan kepada mereka peserta yang gagal seleksi karena tidak memenuhi passing grade(PG)dalam SKD dengan menerbitkan Permenpan RB 61 tahun 2018. Intinya, menurunkan nilai akumulasi SKD dari 260 menjadi 220.Â
Padahal tujuan pemerintah katanya ingin mencari Pegawai ASN yang kompeten, berintelegensi, terukur pula berdaya saing, tapi kalau meluluskan peserta yang tidak lulus bukankah ini mengingkari tujuan dari pelaksanaan system dan amanah Undang Undang ASN? Tes sesama honorer K2 di tahun 2013, yang hidup dimatikan, saat ini tahun 2018 yang mati malah dihidupkan. Inilah fenomena aturan dibuat dan untuk dilanggar. Fenomena aturan dibuat untuk kepentingan pembuat, bukan untuk kepentingan mayoritas rakyatnya.
Disisa akhir pemerintahan, faktanya pemerintah tetap bersikukuh dengan opsi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk honorer eks K2 usia 35 tahun ke atas. Opsi yang sedari awal mulai diwacanakan telah mendapatkan reaksi penolakan dari semua honorer terlebih eks K2 usia 35 plus. Opsi yang menurut eks K2 adalah opsi hitungan untung rugi, untung dipemerintah karena tidak terbebani dengan dana pensiun, tapi rugi di honorer kususnya yang telah mulai memasuki usia pensiun. Inilah fakta nyata rezim yang abai terhadap sebuah pengabdian. Mengapa pemerintah tidak berfikir puluhan tahun telah diuntungkan dengan keberadaan honorer eks k2 yang selama ini telah mengisi kekosongan jabatan dalam instansi pemerintah dengan dan tanpa membebani APBN ? Andai pemerintah menghitung ulang berapa trilyun anggaran yang telah digelontorkan andai mereka digaji setara PNS?.
Semoga diakhir sisa pemerintahan penguasa yang saat ini, akan lahir sebuah kebijakan yang lebih manusiawi, kebijakan yang memanusiakan eks K2 dengan puluhan tahun masa pengabdian, kebijakan yang tak lagi tebang pilih dan terkesan memarginalkan Honorer K2 usia tua, kebijakan yang mampu berpihak untuk mengakomodir seluruh eks honorer K2 ke PNS bukan ke PPPK. Jika tidak, satu suara menentukan pergantian penguasa, apalagi ratusan ribu dan bahkan jutaan suara honorer beserta keluarga.
Wahai sang penguasa, kami Honorer eks K2 tua, merindukan kebijakan yang bijak berdasar keadilan bagi seluruh rakyat yang berstatus honorer eks K2.
Penulia adalah Sekretaris FHK2 Kabupaten Bojonegoro.