SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan batas waktu kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ingin mengajukan penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020 paling lambat akhir bulan ini.
“Bagi KKKS yang ingin mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020,” ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.
Dijelaskan kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR ini merupakan upaya SKK Migas meningkatkan gairah investasi hulu migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi Covid-19. Surat edaran perihal insentif penundaan penyetoran Dana ASR kepada Kontraktor KKS sudah ditandatangani.
“Saya berharap KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,†ujarnya dilansir dari situs resmi SKK Migas.
Pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR ini juga merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS.
“Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,†tambahnya.
Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020. Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.
“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,†jelasnya.
SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini.Â
“Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan, merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai,” tandasnya.
Dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas.(suko)