SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro telah menyalurkan anggaran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) sekitar Rp 344 juta. Penyaluran tersebut diterima setelah surat perintah pencairan dana (SP2D) terbit.
Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno mengatakan, kurang bayar DBH SDA Rp 344 juta tersebut meliputi, SDA minerba sekitar Rp 340,6 juta dan SDA Panas Bumi Rp 3,5 juta.
“Penyaluran kurang bayar DBH SDA 2025 itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/ PK/2025. Kurang bayar merupakan selisih jumlah DBH yang seharusnya diterima,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (13/8/2025).
Teguh menjelaskan, kurang bayar DBH SDA terjadi karena berbagai faktor. Seperti, perbedaan perhitungan antara kantor pusat dengan pemerintah daerah. Sehingga, realisasi tidak sesuai dengan proyeksi.
“Mungkin perhitungan sebelumnya ada selisih kurang, sehingga ada hak pemda yang belum dibayarkan, misalnya pada tahun lalu,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari sumber yang sama, total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk DBH SDA dialokasikan sebesar Rp 1,94 triliun untuk tahun ini.
Adanya kurang bayar DBH ini, untuk alokasi tetap sama, hanya realisasi yang bertambah. Namun, jika pada akhir tahun proyeksi penerimaan naik, maka alokasi juga akan disesuaikan.
“Sehingga, terdapat kemungkinan, realisasi di atas proyeksi,” tandasnya.(jk)





