Dugaan Pencucian Uang PI Blok Cepu, Sekda Bojonegoro : Saya Tak Tahu Pemindahan Rekening

20458

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Jawa Timur, Nurul Azizah mengaku belum mengetahui secara persis perkara dugaan tindak pidana pengelapan dan pencucian uang pernyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu yang membelit anak buahnya, SY (57).

“Tahunya dari media. Tapi secara persis belum paham,” ujar Nurul kepada suarabanyuurip.com, Selasa (11/8/2020).

Begitu juga saat ditanya tentang pemindahan sebagian setoran dana PI Blok Cepu Rp100 miliar dari CIMB ke BNI yang disangkakan penyidik Polda Jatim terhadap SY, Nurul menyatakan tidak mengetahui.

Mboten ngertos (tidak tahu),” ucap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, SY ketika dikonfirmasi tentang pemindahan sebagian dana setoran PI Blok Cepu dari CIMB ke BNI apakah atas inisiatif sendiri, kesepakatan para pemilik saham atau perintah orang lain, tidak menjawab. 

Pesan WhatsApp yang dikirim suarabanyuurip.com pada pukul 10.13 Wib hingga berita ini diterbitkan belum dibalas Meskipun dari tanda baca sudah dilihat.

Kasus dugaan penggelapan dan atau pencucian uang dana PI Blok Cepu yang melibatkan SY sudah masuk tahap penyidikan Polda Jatim.

Berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SP.Dik/205/VII/RES.2.6/2020 tertanggal 30 Juli 2020 yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum ada tiga sangkaan yang dikenakan terhadap SY. Yakni pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pelapor kasus ini adalah HN, bagian dari PT Surya Energi (SER), mitra penyandang dana BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dalam pengelolaan PI Blok Cepu.

SY diperiksa kapasitasnya sebagai Plt Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS). Tupoksi PT ADS adalah menampung setoran hasil lifting minyak Mobil Cepu Limited (MCL) sekarang berganti nama ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Dana setoran tersebut merupakan bagi hasil PI.

Namun sebagian setoran tersebut kisaran akhir tahun 2019 oleh SY dipindahkan giro dari CIMB ke BNI sebesar Rp100 miliar tanpa persetujuan pemilik saham lainnya. Dari pemindahan itu SY memperoleh cash back atau dana promosi Rp600 juta. 

Dari cash back itu Rp 300 juta diduga digunakan untuk wisata ke Bali bersama 38 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro, 75 juta dibelikan tenda pedagang kaki lima (PKL), dan sisanya untuk kegiatan lain.  

“Ada 11 saksi yang sudah kita periksa,” tegas  Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada suarabanyuurip.com, Senin (10/8/2020) kemarin.

Data suarabanyuurip.com, SY mulai menjabat Plt Dirut ADS sejak 5 November 2018, melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) di Creative Room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro. SY menggantikan Dirut PT ADS Ganesa Aksari yang habis masa jabatannya pada 31 Oktober 2018. Saat itu SY menjabat Asisten II Pemkab.(suko) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *