SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar sidang ketiga perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Agus Susanto Rismanto (48), terhadap Bupati Bojonegoro dkk, Selasa (15/8/2020). Materi gugatannya adalah perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu.
Ada tiga tergugat dalam perkara ini. Yakni Bupati Bojonegoro selaku tergugat 1, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) tergugat II, dan PT Surya Energi Raya (SER) sebagai tergugat III.
Selain itu, Ketua DPRD Bojonegoro sebagai pihak turut tergugat 1, dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tergugat II.
Dalam sidang ketiga ini, Gus Ris, panggilan akrab Agus Susanto Rismanto, membacakan legal standing (kedudukan hukum) dalam sidang. Ada 29 dasar gugatan dalam posita yang dibacakan. Selaian itu 13 poin dalam petitum.(suko)
Berikut dasar-dasar pengajuan gugatan Gus Ris :Â
DALAM POSITA
1. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 34 mengamanatkan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali diproduksi dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan Paricipating Interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah ;
2. Bahwa atas ketentuan Pasal 34 peraturan ini BUMD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan 4,50 %, Propinsi Jawa Timur 2,20%, Propinsi Jawa Tengah 1,1 % dan Kabupaten Blora 2,20%. Pembagian ini dikarenakan Wilayah Kerja Blok Cepu berada di Propinsi Jawa Timur dan Jawah Tengah, serta Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora. Besaran prosentase disesuaikan dengan besaran potensi pengelolaan migas diwilayah tersebut tersebut ;
3. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2005 Bupati Bojonegoro, HM Santoso dengan Surat Nomor 050/872/412/12/2005 melakukan penunjukkan langsung PT Surya Energi Raya atau disebut PT SER kini TERGUGAT III sebagai penyandang dana Participating Interest yang diterima Kabupaten Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi, untuk bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (BUMD) PT. Asri Dharma Sejahtera atau disebut PT ADS kini sebagai TERGUGAT II ;
4. Bahwa atas penunjukkan langsung tersebut, kemudian terjadi Perjanjian Kerja Sama Antara PT Asri Dharma Sejahtera dengan PT Surya Energi Raya. Perjanjian Nomor 002/06/MoU/ADS/2005 ; 1/SER/VI/05 tanggal 5 Juni 2005. Dalam perjanjian ini TERGUGAT III bertindak sebagai Penyandang Dana untuk TERGUGAT II dengan skema hutang piutang, yang mana dana tersebut akan disetor sebagai modal operator bersama Mobile Cepu Limited (MCL), dan Pertamina untuk melakukan kegiatan pengeboran minyak diwilayah Blok Cepu ;
5. Bahwa dalam perjanjian tersebut disepakati pembagian keuntungan untuk PT ADS yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan 25% sedangkan PT SER mendapatkan keuntungan 75 % . Atas perjanjian pembagian keuntungan ini telah terjadi penolakan dari beberapa komponen masyarakat Bojonegoro, karena dianggap merugikan kepentingan Pemerintah Bojonegoro dan mengkhianati semangat pelibatan BUMD dalam pengelolaan minyak dan gas bumi melalui skema Participating Interest untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Rekomendasi salah satu alat kelengkapan DPRD Bojonegoro tanggal 3 Agustus 2005 untuk mengkaji ulang dan meneliti aspek yuridis perjanjian tersebut tidak di laksanakan oleh Bupati Bojonegoro ;
6. Bahwa berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegorotahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui pada tanggal 31 Maret 2009 telah muncul perjanjian, dimana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diwakili oleh Bupati SUYOTO, PT Asri Dharma Sejahtera oleh Direktur Pudjiono dan PT Surya Energi Raya diwakili oleh Sugeng Suparwoto, yang mana mengukuhkan PT SER tidak lagi sebagai penyandang dana atau pihak pemberi utang, melainkan menjadi pemegang Saham PT ADS ;
7. Bahwa atas perjanjian tersebut maka diterbitkan saham seri A, seri B dan seri C . Saham seri A dan B dikuasai PT ADS. Sementara saham seri C, PT ADS ( Tergugat II) menguasai 0,5113 % : PT SER sebesar 99,4887%. Saham seri C keberadaannya untuk menampung pemenuhan setoran modal dari Mobile Cepu limited (MCL). Komposisi kepemilikan saham Seri C yang demikian, bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS, pada pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa perbandingan kepemilikan saham-saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan atau Perorangan;
8. Bahwa perjanjian ini juga mengatur pembagian deviden yang harus diterima Bojonegoro, PT ADS sebesar 25% dan PT SER sebesar 75%, tetapi deviden ini tidak bisa diberikan kepada PT ADS karena dalam perjanjian ini diatur selama seluruh saham seri C atau seluruh nilai cash call PT SER belum terbayarkan seluruhnya maka deviden tidak bisa dibayarkan kepada PT ADS. PT ADS hanya menerima signature bonus sebesar US $100 000 dan kontribusi US$ 50 000, sehingga sampai gugatan ini di ajukan selama PT ADS belum memperoleh Deviden Participating Interest ;
9. Bahwa Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui bahwa PT SER adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai oleh China Sonangol (CSE), dimana untuk pendanaan pembelian Saham seri C pada PI di PT ADS menggunakan pembiayaan dari pihak China Sonangol. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 pasal 35 ayat (2) bahwa dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor wajib menawarkan pada Perusahaan Nasional ;
10. Bahwa PT ADS sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara mandiri tidak mampu membiayai modal PI tersebut, sehingga kemudian bekerjasama dengan PT SER Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai China Sonangol. Hal ini bertentangan dengan bunyi Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan, yang dimaksud Perusahaan Nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Sehingga salah satu syarat PT SER menjadi Mitra PT ADS tidak terpenuhi karena tidak sesuai ketentuan peraturan ini ;
11. Bahwa dari posita poin 5,6,dan 7 diperoleh fakta bahwa penguasaan saham Seri C sebesar 99,488% oleh PT SER dan PT ADSÂ menguasai 0,5113% menyebakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak dapat mengendalikan PT. ADS. Sementara kepemilikan Saham China Sonangol sebesar 85% dan PT SER hanya 15% saja. Fakta dalam poin-poin diatas menunjukkan jika PT ADS dikuasai PT SER, dan PT SER dikendalikan oleh Perusahaan Asing China Sonangol. Sehingga hal ini mereduksi peran Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat negara memberikan jatah Partipating Interest kepada daerah agar daerah penghasil migas bisa berpatisipasi dan memperoleh keuntungan dari proses pengelolaan minyak dan gas bumi
12. Bahwa sejak tahun 2009 sampai dengan 2015 PT SER telah setor modal melalui pembelian saham seri C sebesar kurang lebih Rp.1 363 000 000 000,00 (satu Triliun Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Miliar Rupiah) kepada PT ADS dan disetor ke MCL dan Pertamina selaku Kontraktor Blok Cepu. Dan pada saat proses ekplotasi berjalan MCL telah setor bagi hasil ke BUMD-BUMD, yang mana untuk bagi hasil PI Bojonegoro diterima PT. ADS. Sampai dengan tahun 2019, PT ADS memiliki kas sebesar kurang-lebih Rp 1 700 000 000 000,00 (Satu Triliun Tujuh Ratus Miliar Rupiah), yang mana saldo kas akan terus bertambah setiap harinya selama eksploitasi Minyak di Blok Cepu masih berproduksi. Saldo kas ini ini harus dibagi dengan PT SER 75 % dan PT ADS 25% sebagai devien , setelah perhitungan cash call saham seri C selesai dilakukan ;
13. Bahwa Pembagian Hasil PI dengan skema PT SER : PT ADS 75% : 25% yang sejak awal dianggap tidak fair dan adil kini menjadi nyata. PT ADS sebagai BUMD Bojonegoro yang diharapkan oleh Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS berperan aktif mendapatkan pendapatan maksimal dari sektor pengelolaan miyak dan gas bumi di wilayah Blok Cepu tidak sesuai harapan. Sedangkan PT SER yang berbekal modal dari China Sonangol adalah Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing (PMA) akan mendapatkan pendapatan yang cukup fantastis. Jika skenario eksploitasi migas sesuai kontrak KKS berakhir pada tahun 2035 maka bisa dihitung potensi kerugian pendapatan Pemerintah Bojonegoro sangat besar dari yang seharusnya, apabila perjanjian/skema bagi hasil dilakukan secara yang adil dan transparan ;
14. Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka harus dinyatakan kerjasama PT Asri Dharma Sejahtera dan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/MoU/Ads/2005; 1/SER/V/2005 tanggal 5 Juni 2005 dan Perjanjian Pemegang Saham Mayoritas PT SER yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro pada Tanggal 31 Maret 2009 bersama PT ADS dan PT SER, terkhusus skema bagi hasil deviden bertentangan dengan hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
15. Bahwa Perjanjian antara PT ADS dan PT SER telah bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS ;
16. Bahwa salah satu syarat obyektif perjanjian dianggap sah menurut pasal 1320 BW adalah perjanjian tersebut tidak melawan peraturan perundangan yang berlaku. Kontrak/Perjanjian yang melawan Undang- undang dianggap tidak memenuhi salah satu syarat obyektif pasal 1320 BW adalah batal demi hukum sejak kontrak/perjanjian tersebut dibuat “(void ab initio) ;
17. Bahwa karena perjanjian – perjanjian tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan maka mohon kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro menghukum pada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membatalkan perjanjian-perjanjian tersebut di atas dan membuat perjanjian baru dengan perhitungan rasional dan adil dengan mempertimbangkan seluruh aspek yuridis demi kepentingan Pemerintah dan masyarakat Bojonegoro ;
18. Bahwa TERGUGAT I meskipun tidak terlibat secara langsung dalam proses perjanjian-perjanjian yang dilakukan TERGUGAT II dan TERGUGAT III, maka berdasarkan ketententuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 1 angka (4) menyatakan  karena jabatan sebagai Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah (KPM) adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan Tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas, maka harus bertindak menyelamatkan potensi pendapatan daerah, mencegah terjadinya kerugian negara /keuangan daerah, maka harus dihukum untuk membatalkan segala perjanjian yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro periode 2002 -2007, Bupati Bojonegoro Peridoe 2008 -2018 bersama TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;
19. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT I membuat opsi bagi Hasil PI dengan PT SER dengan skema yang sejalan dengan bagi hasil yang didapatkan Pemerintah RI dengan Operator (MCL, Pertamina dan PI) melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bahwa dalam Eksploitasi Blok Cepu, yaitu “ Pemerintah RI mendapatkan 46,3% dan Operator/Kontraktor 53,7 % jika harga minyak 0 – $30 perbarel. Pemerintah RI 55,35% dan Operator 44,64% jika harga minyak $35 -$40 perbarel, Pemerintah RI 64,28 % dan Operator 35,7% jika harga minyak $40 – $45 per barel, Pemerintah RI 73,2% Operator 26,7% jika harga minyak diatas $45 per barel. Jika mempertimbangkan skema KKS Pemerintah RI dengan Operator Blok Cepu maka sangat rasional jika PT ADS sebagai pemegang konsesi Participating Interest mendapatkan 75 % : PT SER mendapatkan 25%, setelah seluruh biaya yang muncul dalam perjanjian tersebut dibayar lunas oleh PT ADS, karena selama kurun waktu 2013 sampai dengan 2020 harga minyak yang dihasilkan dari wilayah Blok Cepu rata-rata pertahunnya diatas $50 per barel ;
20. Bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan, kesalahan penghitungan serta batalnya perjanjian antara TERGUGAT I , TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, timbulnya kerugian pembagian hasil bagi dana Participating Interest akibat dilaksankannya perjanjian tersebut maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk menangguhkan dan membekukan seluruh posita aset PT ASRI DHARMA SEJAHTERA, Surat-surat berharga, Properti, Aset Keuangaan/finansial (deposito, giro dan surat berharga lainnya) yang berasal dari pembayaran hasil bagi Investasi Particiating Interest blok Cepu, dan meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) saham milik Tergugat II dan Tergugat III, yaitu seluruh saham seri A, Seri B dan Seri C, serta surat-surat berharga deposito, Rekening-rekening aset Tergugat II dan Dan Tergugat III secara sah dan berharga selama proses persidangan ini berlangsung ;
21. Bahwa agar tidak adanya kerugian keuangan negara /kerugian keuangan daerah mohon agar Pengadilan Negeri Bojonegoro Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi saham , dan pembagian deviden sampai dengan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap /inkracht ;
22. Bahwa gugatan ini didasarkan atas alasan hukum dan fakta-fakta serta bukti-bukti yang cukup otentik dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (dengan serta merta) meskipun ada upaya hukum atau perlawanan dari PARA TERGGUGATÂ (Uit voer baar bij voor raad) ;
23. Bahwa Penggugat adalah warga Masyarakat Bojonegoro. Pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 dan periode 2009-2014. Pada bulan Juni sampai dengan Agustus 2005, telah berupaya meminta kepada Bupati Bojonegoro Periode 2002-2007 dan Ketua DPRD Bojonegoro saat itu untuk meninjau ulang dan membatalkan perjanjian antara TERGUGAT II dan TERGUGAT III, karena perjanjian itu dibuat akan berakibat merugikan pendapatan keuangan dari bagi hasil Participating Interest, dan upaya ini tidak berhasil. Sehingga pada tahun 2008 Penggugat kepada Pejabat Bupati Bojonegoro periode 2008 -2013, meminta agar Perjanjian bagi hasil PI antara TERGUGAT II dan TERGUGAT III dibatalkan. Tapi justru tanpa sepengetahuan Pengguat maupun lembaga DPRD Bojonegoro saat itu, Bupati Bojonegoro pada tanggal 31 Maret 2009 justru menandatangani bersama Pejabat TERGUGAT II dan TERGUGAT III, tentang kepemilikan Saham PT ADS yang mayoritas dikuasai PT SER (TERGUGAT III). Justru Penandatanganan Perjanjian Saham ini baru diketahui oleh Penggugat dan lembaga DPRD Bojonegoro setelah BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 tanggal 14 Mei 2014 ;
24. Bahwa upaya PENGGUGAT untuk merubah dan membatalkan perjanjian bagi Hasil PI melalui Lembaga Legislatif dan Eksekutif tidak membuahkan hasil. Maka PENGGUGAT berupaya mencari terobosan hukum yang efektif untuk membatalkan perjanjian tersebut dengan mengajukan Permohonan Gugatan ini ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. PENGGUGAT merasa punya kewajiban dan tanggung jawab memperjuangkan transparansi dan keadilan atas pengelolaan minyak dan gas bumi untuk kesejahteraan masyarakat Bojonegoro, sebagai orang yang lahir dan dibesarkan di Kabupaten Bojonegoro. Karena meskipun Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi, dan memilik APBD terbesar kedua di Propinsi Jawa Timur, tapi berdasarkan data Biro Pusat Statistik Propinsi Jawa Timur tahun 2018, Bojonegoro masih menempati peringkat 9 peringkat kemiskinan dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Ini menunjukan bahwa kebutuhan anggaran dan pendapatan Pemerintah Daerah Bojonegoro masih sangat tinggi untuk memacu ketertinggalan mensejahterakan masyarakatnya. Atas kepentingan dan keberpihakan tersebutlah, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan PENGGUGAT adalah Pihak yang sah mengajukan gugatan dalam perkara ini ;
25. Bahwa mempertimbangkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negaraâ€, dan Pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,†maka ada kewajiban Konstitusional bagi seluruh penyelenggara Negara Republik Indonesia dan komponen masyarakat Indonesia untuk memprioritaskan pemanfaatan kekayaan alam Indonesia sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia ;
26. Bahwa TURUT TERGUGAT I dilibatkan dalam perkara ini karena sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Penyusunan Peraturan Perundangan (regeling), fungsi Pengawasan (controling) dan fungsi Penyusunan Anggaran Daerah (budgeting) ;
27. Bahwa TURUT TERGUGAT II dilibatkan dalam perkara ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 huruf (a), (b), (c), (d), dan (e) Undang – Undang Nomor 30 tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pasal 1 angka (1) dan angka (15) dan Pasal 2 huruf (i) Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
28. Bahwa TURUT TERGUGAT II dilibatkan dalam perkara ini juga diharapkan dapat melakukan supervisi, pencegahan dan Penindakan tentang kemungkinan adanya perbuatan melawan Undang- Undang yang berpotensi merugikan keuangan negara /keuangan daerah ;
29. Bahwa Para Pihak baik PENGGUGAT maupun PARA TERGUGAT memiliki alasan-alasan dan dasar-dasar membenarkan pendapat masing-masing. Oleh karena itu PENGGUGAT dengan mendasarkan pada Undang- Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tentang Peradilan Umum memohonkan putusan yang adil dan akuntabel dalam perkara ini, sebagai landasan yuridis yang mengikat para pihak dalam tata kelola bagi hasil deviden dana Participating Interest. Oleh karena mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk mengambil putusan seadil-adilnya bagi kepentingan kesejahteraan Masyarakat Bojonegoro ;
DALAM PETITUM
1.   Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3.   Menyatakan kerjasama PT Asri Dharma Sejahteran dan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/MoU/Ads/2005; 1/SER/V/2005 tanggal 5 Juni 2005 dan Perjanjian Pemegang Saham Mayoritas PT SER yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro pada tanggal 31 Maret 2009 bersama PT ADS dan PT SER bertentangan dengan Hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum dan harus dinyatakan Batal Demi Hukum ;
4.   Menyatakan Perjanjian antara PT ADS dan PT SER telah bertentangan dengan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS ;
6. MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III untuk membatalkan perjanjian-perjanjian tersebut di atas dan membuat perjanjian baru dengan perhitungan rasional dan adil bagi kepentingan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ;
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I MEMBUAT OPSI bagi Hasil PI dengan PT SER dengan skema PT ADS : PT SER = 75 %:25%. setelah seluruh saham seri C dan biaya-biaya bunga, operasional diperhitungkan dan dibayarkan kepada TERGUGAT III ;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk terlibat aktif dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini dengan Tugas dan Pokok Fungsi Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro ;
9. Menghukum TURUT TERGUGAT II terlibat aktif dalam putusan Pengadilan ini dengan melaksanakann ketentuan-ketentuan dalam Pasal 6 huruf (a), (b), (c), (d), dan (e) Undang – Undang Nomor 30 tahun 2003 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pasal 1 angka (1) dan angka (15) dan Pasal 2 huruf (i) Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
10. MenetapkanSita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap saham milik Tergugat II dan Tergugat III, yaitu seluruh saham seri A, Seri B dan Seri C, serta surat-surat berharga deposito, rekening-rekening aset Tergugat II dan Dan Tergugat III secara sah dan berharga selama proses persidangan ini berlangsung dan atau membekukan seluruh posita aset PT ASRI DHARMA SEJAHTERA, Surat-surat berharga, Properti, Aset Keuangaan (deposito, giro dan surat berharga lainnya) yang berasal dari pembayaran hasil bagi Investasi Particiating Interest Blok Cepu, selama proses persidangan ini berlangsung sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkhract) ;
11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi saham, dan pembagian deviden sampai dengan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap /inkracht;
12. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (dengan serta merta) meskipun ada upaya hukum atau perlawanan dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
13. Menyatakan PENGGUGAT adalah warga masyarakat Bojonegoro yang memiliki kedudukan hukum yang sah menggugat PARA TERGUGAT ;
14. Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono).