Kabid Humas Polda Jatim Belum Tahu Kabar Pemanggilan Wabup Bojonegoro

TPPU PI Blok Cepu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum mengetahui tentang kabar pemanggilan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencucian uang (TPPU) bagi hasil penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu pada Rabu (23/9/2020) besok.

Begitu juga saat ditanya tentang kabar adanya seorang pejabat Pemkab Bojonegoro yang diperiksa untuk dimintai keterangan hari ini, lulusan Akpol 1995 yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Jabar itu belum mengetahui.

“Saya belum miliki data tersebut,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/9/2020).

Berdasarkan surat panggilan yang diperoleh suarabanyuurip.com, surat panggilan terhadap Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto bernomor : S.Pgl/1789/IX/RES.2.6/2020/Ditreskrimus tertanggal 18 September 2020. Di dalam surat disebutkan pemanggilan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan TPPU sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada Rabu (23/9/2020) besok, pukul 09.00 Wib.

Baca Juga :   Camat Gayam Apresiasi LSM Mitra EMCL

Dikonfirmasi terpisah tentang surat panggilan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto membenarkan telah mendapat surat panggilan dari penyidik Direskrimus Polda Jatim. Pemanggilan tersebut sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencucian uang (TPPU) bagi hasil penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu yang melibatkan SY (57), oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Ya benar. Sebagai saksi,” ujar Budi Irawanto kepada suarabanyuurip.com, Selasa (22/9/2020).

Budi Irawanto menyatakan akan datang memenuhi panggilan penyidik Direskrimus Polda Jatim.

“Besok saya akan penuhi panggilan Polda,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah meningkatkan status penyelidikan kasus yang melibatkan SY ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SP.Dik/205/VII/RES.2.6/2020 tertanggal 30 Juli 2020.

Ada 11 saksi yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan atas kasus yang membelit SY. Termasuk Presiden Direktur PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M Syahril Majidi.

SY diperiksa kapasitasnya sebagai Plt Direktur Utama PTADS, yang merupakan BUMD Bojonegoro pengelola penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Tupoksi PT ADS adalah menampung setoran hasil lifting minyak ExxonMobil Cepu Limited. Dana setoran tersebut merupakan bagi hasil PI.

Baca Juga :   Bojonegoro dapat Transfer DBH Migas Triwulan II Rp1 Triliun lebih

Namun sebagian setoran tersebut kisaran akhir tahun 2019 oleh SY diduga dipindahkan giro dari CIMB ke BNI sebesar Rp100 miliar tanpa persetujuan pemilik saham lainnya. Dari pemindahan itu SY memperoleh cash back atau dana promosi Rp600 juta.

Dari cash back itu Rp 300 juta diduga digunakan untuk wisata ke Bali bersama 38 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro, 75 juta dibelikan tenda pedagang kaki lima, dan sisanya untuk kegiatan lain.

Data suarabanyuurip.com, SY mulai menjabat Plt Dirut ADS sejak 5 November 2018, melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) di Creative Room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro. SY menggantikan Dirut PT ADS Ganesa Aksari yang habis masa jabatannya pada 31 Oktober 2018. Saat itu SY menjabat Asisten II Pemkab.(suko)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *