SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Mantan Anggota DPRD Bojonegoro, Anwar Sholeh dan Agus Susanto Rismanto resmi melaporkan dan menyerahkan bukti dugaan korupsi kerja sama penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan dan bukti diterima Abdul Rozaq, Bagian Pengaduan KPK di kantornya Jalan HR Rasuna Said Kav. C1 Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020), pukul 08.22 Wib.
Berdasarkan tanda terima surat/dokumen yang dikirim kepada suarabanyuurip.com, jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 23 lembar, yang ditujukan kepada Ketua KPK.
“Iya benar. Laporan dan bukti-bukti sudah resmi diterima KPK hari ini,” ujar Anwar Sholeh yang mengaku baru keluar dari Gedung KPK.
Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 – 2004 itu berharap KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi kerja sama PI Blok Cepu.
“Semoga ditindaklanjuti secepatnya,” harapnya.
Sebelumnya, Biro Hukum KPK RI, Natalia Kristianto menyampaikan, untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi kerja sama perjanjian PI Blok Cepu ini lebih bagus jika ada pengaduan resmi dari masyarakat.
“Karena setiap laporan yang masuk pasti akan kita tindaklanjuti,” tegasnya usai mengikuti sidang gugatan perjanjian PI Blok Cepu di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (3/11/2020) lalu.
Anwar Sholeh dan Agus Susanto Rismanto merupakan penggugat perjanjian kerja sama PI Blok Cepu yang sedang disengketakan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Mereka menggugat sejumlah pihak. Yakni Bupati Bojonegoro selaku Tergugat I, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) sebagai Tergugat II, dan PT Surya Energi Raya (SER) Tergugat III.
Selain itu, Ketua DPRD Bojonegoro dan KPK sebagai Turut Tergugat I dan II.
Gugatan yang dilayangkan duet mantan wakil rakyat di kabupaten kaya migas-sebutan lain Bojonegoro- itu karena perjanjian tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni mayoritas kepemilikan saham BUMD Bojonegoro, PT ADS dikuasai oleh PT SER selaku penyandang dana dalam pengelolaan PI Blok Cepu.
Akibat kerja sama itu diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah ratusan miliar rupiah.
“Dari hitungan kami ada kerugian negara Rp 236 miliar. Ini sudah bukan lagi potensi, tapi kerugian sudah terjadi karena dividen telah dibagi,” tegas Agus Susanto Rismanto dikonfrontir terpisah.(suko)