Wabup Bojonegoro Beri Kesaksian Dugaan TPPU PI Blok Cepu ke Polda Jatim

Wabup Bojonegoro, Budi Irawanto.

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Wakil Bupati  (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto mendatangi Kantor Dit Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Rabu (23/9/2020), untuk memberikan kesaksian atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang (TPPU) dana penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu yang menyeret SY (57), mantan Plt Direktur PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).

PT ADS adalah BUMD Bojonegoro yang khusus mengelola PI Blok Cepu dengan penyandang dana PT Surya Energi Raya (SER).

Budi Irawanto menyampaikan ada sekitar 40 pertanyaan yang disodorkan penyidik Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

“Selain itu, ada  beberapa pertanyaan yang khusus sifatnya dan penting. Namun baiknya hanya diketahui oleh petugas penyidik saja,” ujarnya.

Wabup memberberkan, pertanyaan yang diberikan penyidik adalah seputar keberadaan surat keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan Plt Direktur PT. ADS pada tahun 2018. Selanjutnya tentang adanya paraf wakil bupati dalam nota pengajuan konsep naskah dinas yang dibuat oleh Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro, berkaitan dengan pemberhentian direksi dan pengangkatan Plt Dirut ADS.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa pembubuhan paraf pada surat adalah sebuah hal semestinya dilakukan dan tentu asisten dan bagian hukum juga sudah menilai kesesuaiannya.

Baca Juga :   Tak Ada Keseriusan dari Pemkab, Penggugat PI Blok Cepu Tolak Perjanjian Damai

“Sehingga paraf diberikan dan selanjutnya disampaikan ke meja bupati untuk ditandatangani dan tidaknya selaku pimpinan tertinggi,” jelasnya.

Sementara untuk keterlibatannya dalam keputusan setelah SK direksi baru, Wabup menegaskan hanya mengetahui mengenai adanya nota dinas dan memberi paraf. Setelah itu tidak tahu keputusan serta putusan apa saja kaitannya dengan PT ADS.

“Tadi sudah saya sampaikan kepada penyidik, saya hanya tahu dari nota dinas. Setelah itu saya tidak tahu keputusan yang diambil direksi baru,” tandas Budi Irawanto.

Pemanggilan Ditreskrimsus Polda Jatim ini dimulai dari ihwal disposisi kepala daerah atau bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan kesesuaian tata cara dan mekanisme aturan perundangan yang berlaku kaitannya dengan rekruitmen direksi BUMD PT ADS.

Polda Jatim telah meningkatkan status penyelidikan kasus yang membelit SY ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SP.Dik/205/VII/RES.2.6/2020 tertanggal 30 Juli 2020.

Ada 11 saksi yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan atas kasus yang membelit SY. Termasuk Presiden Direktur PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M Syahril Majidi.

SY diperiksa kapasitasnya sebagai Plt Direktur Utama PTADS, yang merupakan BUMD Bojonegoro pengelola penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Tupoksi PT ADS adalah menampung setoran hasil lifting minyak ExxonMobil Cepu Limited. Dana setoran tersebut merupakan bagi hasil PI.

Baca Juga :   PT ADS Anggarkan CSR Rp 38 Miliar, RUPSLB Setujui Rp 28 Miliar

Namun sebagian setoran tersebut kisaran akhir tahun 2019 oleh SY dipindahkan giro dari CIMB ke BNI sebesar Rp100 miliar tanpa persetujuan pemilik saham lainnya. Dari pemindahan itu SY memperoleh cash back atau dana promosi Rp600 juta.

Dari cash back itu Rp 300 juta diduga digunakan untuk wisata ke Bali bersama 38 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro, 75 juta dibelikan tenda pedagang kaki lima, dan sisanya untuk kegiatan lain.

Data suarabanyuurip.com, SY mulai menjabat Plt Dirut ADS sejak 5 November 2018, melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) di Creative Room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro. SY menggantikan Dirut PT ADS Ganesa Aksari yang habis masa jabatannya pada 31 Oktober 2018. Saat itu SY menjabat Asisten II Pemkab.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi ihwal pemanggilan Wakil Bupati Bojonegoro belum memberikan keterangan. Pesan WhatsApp yang dikirim suarabanyuurip.com belum dibalas hingga berita ini diterbitkan.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *