SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Dispensasi pernikahan (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Tirmur, relatif cukup tinggi. Pada tahun 2020, yakni mulai Januari hingga Juli terdapat 495 perempuan di bawah 19 tahun yang mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama (PA).
Menurut Ketua Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Bojonegoro Ari Agus Afandi, yayasannya selama ini berperan menjadi lembaga konsultan untuk pernikahan di bawah umur. Data yang diperolehnya dari PA, jumlah pengajuan dispensasi permikahan mengalami peningkatan. Alasan pengajuan diantaranya faktor ekonomi, pendidikan, dan lingkungan masyarakat.
‘’Rata-rata yang mengajukan dispensasi pernikahan terjadi di daerah pelosok,’’ katanya, Jumat (25/9/2020).
Ari sapaannya mengatakan, menurut data Kemenag Bojonegoro ada tiga kecamatan yang masih tinggi mengajukan diska. Seperti Kecamatan Kedungadem ada 93 orang, Kecamatan Kalitidu ada 43 orang, dan Kecamatan Kepohbaru ada 35 orang.
‘’Masyarakat masih minim informasi tentang UU perkawinan baru,’’ kata Ari.
Dia menjelaskan, kemungkinan masyarakat mengetahui UU perkawinan 1974 dengan usia 19 tahun laki-laki 16 tahun perempuan. Sedangkan, UU perkawinan tahun 2019 kedua mempelai harus berusia 19 tahun.
“Padahal dampak pernikahan dini sangat banyak baik secara psikologi maupun ekonomi,’’ ungkapnya kepada SuaraBanyuurip.com.
Diska, lanjut dia, bisa dilakukan karena faktor mendesak. Seperti kesulitan ekonomi dalam keluarga dan karena kehamilan yang tidak diinginkan. Itu pun jika harus mempunyai surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
“Sosialisasi UU perkawinan tahun 2019 sangat diperlukan saat ini,’’ katanya (jk)