SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, antara Agus Susanto Rismanto melawan Bupati Bojonegoro dkk, Selasa (29/9/2020).
Sidang keempat berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri setempat. Agendanya pembacaan tanggapan legal standing penggugat, Agus Susanto Rismanto dan pemohon intervensi, Anwar Soleh, oleh para tergugat. Dari empat tergugat hanya tiga yang menyampaikan tanggapannya. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Bojonegoro yang diwakili Wakil Ketua Sukur Prianto memilih tidak menggunakan haknya.
Sementara dari tiga tergugat yang menyampaikan tanggapan, dua diantaranya menolak seluruh gugatan yang diajukan Agus Susanto Rismanto. Yakni tergugat II, PT Asri Dharma Sejahtera dan tergugat III PT Surya Energi Raya (SER).
Sedangkan tergugat I Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hulum Pemkab hanya memberikan penjelasan garis besar tentang Citizen Law Suit (CLS) yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Makamah Agung. Namun Tergugat I menganggap gugatan yang dilajukan Gus Ris-panggilan akrab Agus Susanto Rismanto- maupun pemohon Intervensi sudah sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil. Tergugat I memohon kepada majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
Tergugat II PT ADS yang diwakili Presiden Direktur, Lalu M Syahril Majidi dalam tanggapannya menyampaikan, jika dasar-dasar gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas, kabur, dan sulit dipahami karena kontradiksi antara gugatan dan isi gugatan.
Menurut Syahril semua yang sudah tertuang dan dibuat dalam perjanjian berdasarkan hukum. Apalagi tidak ada bukti otentik bahwa perjanjian tersebut melawan hukum. Karena itu dirinya meminta agar majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan penggugat.
“Mereka bukan para pembuat perjanjian. Apalagi sampai hari ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian itu,” ujar Syahril panjang lebar usai persidangan.
Kuasa Hukum PT SER, Andi Alfian Nurman menegaskan bahwa penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formil gugatan sebagai warga negara yang masuk dalam Citizen Law Suit. Sehingga pihaknya meminta kepada majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan penggugat.
“Sudah jelas dibacakan hakim pada sidang sebelumnya bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi penggugat yakni syarat formil. Dan itu tidak dipenuhi oleh penggugat,” tandas Andi usai sidang.
Menanggapi itu, Agus Susanto Rismanto menjelaskan bahwa secara umum Citizen Law Suit penggugat telah memenuhi persyaratan. Sehingga ia menilai pandangan yang disampaiman para tergugat mengada-ada.
“Kalaupun hakim memandang kurang cukup, nanti kita lengkapi di gugatan-gugatan atau acara persidangan,” tegas Gus Ris.
Pihaknya menyatakan siap memberikan tanggapan menyeluruh yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya pada 6 Oktober 2020 mendatang.
“Pemeriksaan ini blm membahas pokok perkara, sehingga dalam perjalanan gugatan masih bisa dilengkapi,” pungkasnya.(suko)