Berikut Jadwal Sidang Gugatan Perjanjian PI Blok Cepu

21054

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, telah menetapkan agenda sidang perbuatan melawan hukum perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu antara Agus Susanto Rismanto melawan Bupati Bojonegoro dkk.

Ada beberapa pihak yang digugat Gus Ris, sapaan akrab Agus Susanto Rismanto, selain Bupati Bojonegoro. Yakni PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD Bojonegoro sebagai tergugat II, PT Surya Energi Raya (SER) mitra penyandang dana PT ADS sebagai tergugat III. Selain itu Ketua DPRD Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut tergugat I dan II.

Dalam sidang ini majelis hakim telah memutuskan menggunakan model Citizen Law Suit (CLS). Sebuah model penanganan perkara perdata yang belum diatur dalam perundang-undangan.

Setelah tanggapan tergugat terhadap legal standing penggugat, Selasa (29/9/2020), agenda sidang akan dilanjutkan dengan replik terhadap jawaban tergugat pada 6 Oktober 2020.

Usai replik sidang dilanjutkan dengan agenda duplik terhadap replik penggugat pada 13 Oktober 2020. Kemudian penyerahan bukti awal tertulis dari penggugat, para tergugat dan turut tergugat pada 20 Oktober 2020. Setelah itu, penetapan dan atau putusan akhir pada 3 November. Namun putusan akhir tersebut bukan putusan pokok perkara.

“Ini belum masuk pokok perkara. Baru tahap awal pemeriksaan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi didampingi dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin saat sidang keempat dengan agenda tanggapan teegugat, Selasa (29/9/2020) lalu.

Salman Alfarisi menjelaskan jika para pihak tidak hadir tanpa pemberitahuan, sidang tetap akan dilanjutkan sesuai jadwal sidang.

“Karena ini sudah diputuskan bersama, saya minta masing-masing pihak bisa hadir sesuai jadwal,” tegasnya.

Agus Susanto Rismanto menyampaikan, akan menyiapkan replik atas tanggapan para tergugat pada sidang berikutnya. Di antaranya tentang jabatan sebagai anggota DPRD Bojonegoro yang dipersoalkan karena dinilai ikut menyetujui perjanjian antara tergugat II dan III pada rapat Paripurna DPRD pada saat itu.

“Saat itu saya sudah sampaikan penolakan perjanjian antara ADS dan SER kepada pimpinan DPRD, karena semua tidak sesuai peaturan perundang-undangan dan merugikan Bojonegoro. Semua akan saya sampaikan pada sidang lanjutan nanti,” tandas Gus Ris, Kamis (1/10/2020).(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *