DPRD Sebut Dana TJSP BUMD Sebagian Besar untuk OPD Pemkab Bojonegoro

Komisi C dan ADS
Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Bojonegoro dengan PT ADS dan berbagai pihak lainnya.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyoroti penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS). Salah satunya, sebab BUMD mempergunakan sebagian besar dana TJSP hanya untuk kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

‎Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat atau hearing antara Komisi C DPRD Bojonegoro dengan multipihak. Antara lain PT ADS, Perumda Air Minum Tirta Buana, PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda), Bank Jatim, PEPC Zona 12, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), dan PT Pertamina Sukowati Field Zona 11, Rabu (5/11/2025).

‎DPRD Bojonegoro menilai, program yang dilaksanakan menggunakan dana TJSP selama ini dinilai melenceng dari tujuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

‎Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mochlasin Affan, awalnya bertanya kepada Bappeda. Ia menemukan kebijakan yang dilakukan Bappeda selama ini banyak yang tidak sinkron dengan kebutuhan yang diusulkan dari desa. Pelaksanaannya lebih pada kepentingan politik.

‎Setelah itu, Politikus Partai Demokrat ini beralih menyoroti PT ADS. Ia mengatakan, sebagian besar TJSP PT ADS dipergunakan hanya untuk kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro.

‎”Misalkan dana CSR PT ADS digunakan untuk mengundang seniman Sujiwo Tejo, padahal kegiatan tersebut wilayah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” kata Afan.

‎Selain itu, Afan juga menyoal laporan kegiatan pembangunan infrastruktur yang mestinya tanggung jawab OPD tetapi menggunakan CSR (TJSP,red.) PT ADS.

‎”Infrastruktur adalah program OPD. Silpa kita besar, kenapa kegiatan OPD diteken CSR ADS ?” tanya Affan kepada  Direktur PT ADS, Mohammad Kundori.

‎Afan menegaskan, bahwa BUMD milik Pemkab Bojonegoro yang paling sehat keuangannya adalah PT ADS. Oleh sebab itu, di masa ke depan ia meminta kepada PT ADS agar menggunakan dana TJSP sesuai Perda kembali.

‎”(TJSP) Untuk kegiatan sosial ekonomi, bukan untuk membangun fisik,” tegas Afan.

‎Sementara Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, dalam wawancara cegat menambahkan, bahwa Perda TJSP yang sempat vakum akan diaktifkan kembali menjadi dasar bagi pengelolaan dana TJSP (CSR) di Bojonegoro.

‎“CSR yang ada di Kabupaten Bojonegoro diminta merujuk pada Perda tersebut,” ujarnya.

‎Mas Pri menegaskan, rapat hearing dihelat membahas CSR bertujuan untuk menata kembali tata kelola CSR.

‎“CSR ke depan, kembali ke khittah bahasanya seperti itu,” tutur Mas Pri, sapaan akrab Politikus Partai Golkar ini.

‎Sementara Direktur Utama (Dirut) PT ADS, Mohammad Kundori, menanggapi positif hearing bersama DPRD. Ia mengatakan, bahwa pengelolaan dana CSR PT ADS berdasarkan rujukan regulasinya.

‎“Perda CSR tahun 2015 masih berlaku dan belum dicabut, harapan ke depan akan menjadi rujukan program CSR. Infrastruktur juga ada didalamnya,” ungkapnya.

‎“Rapat model seperti ini sangat baik. Dan akan bisa menjadi perbaikan dalam perencanaan sehingga akan terjadi sinkronisasi dengan berbagai pihak,” lanjutnya.(fin)

Pos terkait